| Dakwaan | 
 
  
   | 
 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1247/L.1.20/Enz.2/09/2025     
 
  
   | I. | IDENTITAS TERDAKWA  |   |   |  
   |    1. | Nama Lengkap | : | KAMARUDIN TARIGAN Als PAK KAWAS Bin Alm TERBABA |  
   |   | NIK | : | 1102062007710001 |  
   |   | Tempat Lahir | : | Lawe Desky |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 53 Tahun / 20 Juli 1971 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Sejahtera Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Petani / Pekebun |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Dasar / Sederajat |  
   |   |   |   |   |  
   | II. | STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA  |  
   |   | Di lakukan Penangkapan | : | Pada tanggal 11 Mei 2025; |  
   |   |   |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik | : | Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 2 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I | : | Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II | : | Sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 10 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Penahanan Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 29 September 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane; |  
   | III. | DAKWAAN |   |   |    PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAN Bin Alm. TERBABA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di depan sebuah gudang yang berada di Desa Meranti Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menelpon saksi SASTRA Alias BANG BL Bin SAPARUDIN (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa langsung menelpon Anak ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud menyuruh anak ALDO JAYA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan anak ALDO JAYA di pos jaga malam yang berada di Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara, terdakwa mengatakan kepada anak ALDO JAYA ”Do pergi kau dulu ke bawah jemput buah ke sastra, kau bawa hp ku, nanti sampai disana kau telpon sastra” sambil memberikan HP kepada anak ALDO JAYA, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB anak ALDO JAYA langsung pergi ke Desa Meranti Kec. Babul Makmur tepatnya di depan sebuah gudang anak ALDO JAYA bertemu dengan saksi SASTRA Alias BANG BL yang mana anak ALDO JAYA langsung menerima 1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dari saksi SASTRA Alias BANG, setelah itu anak ALDO JAYA langsung kembali ke Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur tepatnya di sebuah pondok kebun coklat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, di pondok tersebut terdakwa dan anak ALDO JAYA mempaketi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket yang mana telah laku terjual beberapa paket, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 bertempat di rumah terdakwa, pada saat terdakwa dan anak ALDO JAYA sedang mempaketi narkotika jenis sabu, tiba-tiba sekira pukul 11.00 WIB rumah terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang mana setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terletak di atas lantai rumah terdakwa yang dan setelah kotak rokok tersebut dibuka di dalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan anak ALDO JAYA langsung diserahkan ke Polres Aceh Tenggara;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.77/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1. 14 (empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3041/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1. 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram milik Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA dan ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;   -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------   SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di rumah milik terdakwa yang berada di Desa Sejahtera Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Sejahtera Kec. Babul Makmur Kab. Aceh tenggara ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu, lalu anggota kepolisian langsung mendatangi rumah yang dimaksud yang mana setelah sampai di rumah tersebut anggota kepolisian melihat 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Anak ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA (Dalam penuntutan terpisah) sedang duduk di belakang rumah tepatnya di dekat dapur, kemudian anggota kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan di sekitar lokasi rumah yang mana anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terletak di atas lantai rumah terdakwa dan setelah kotak rokok tersebut dibuka di dalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saksi SASTRA Alias BANG BL Bin SAPARUDIN (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan anak ALDO JAYA langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.77/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1. 14 (empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3041/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1. 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram milik Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA dan ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;   -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------   
 
  
   |             |  Kutacane, 10 September 2025
 JAKSA PENUNTUT UMUM     
 WAHYU FAHREZA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199806222022031002     
 AZIMU HALIM, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016       WAHYU HUSNI, S.H. Jaksa Muda NIP. 198402222008121003 |        |