| Dakwaan | 
 
  
   | 
   |   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   |                                                                    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1251/L.1.20/Eoh.2/09/2025   
 Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------    Terdakwa I 
 
  
   | Nama Terdakwa | : | ABDURAHMAN Alias DUR Bin SULAIMAN |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102041708800005 |  
   | Tempat lahir | : | Mbarung |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 44 Tahun / 17 Agustus 1980 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Desa Mbarung, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Belum / Tidak Bekerja |  
   | Pendidikan | : | Sekolah Dasar / Sederajat (tidak tamat) |    Terdakwa II 
 
  
   | Nama Terdakwa | : | MUHAMMAD YANI Alias MAT YANI Bin Alm RASIDIN |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102041003920002 |  
   | Tempat lahir | : | Batu Mbulan |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 10 Oktober 1992 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Desa Batu Mbulan I, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Petani / Pekebun |  
   | Pendidikan | : | Sekolah Menengah Pertama / Sederajat (tamat) |    
 Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------  
 
  
   | 1. | Penangkapan  | : | Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025. |  
   | 2. | Penahanan   |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025. |  
   |   | Perpanjangan Oleh Penuntut Umum | : | Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025. |  
   |   | Perpanjangan Oleh Ketua PN Pertama | : | Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025. |  
   |   | Penuntut Umum | : | Lapas, sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 29 September 2025. |    C. Dakwaan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------    -----------Bahwa Terdakwa I ABDURAHMAN Alias DUR Bin SULAIMAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD YANI Alias MAT YANI Bin Alm RASIDIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB DAN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB DAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Mbarung Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kutacane atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I yang pada saat itu sedang berjalan dari Desa Mbarung menuju SMA 3 Kutacane dan saat diperjalanan berjumpa dengan Terdakwa II, lalu setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi ke kedai milik warga yang berada di sebelah SMA 3 Kutacane dan duduk dikedai tersebut hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi ke depan rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri Kutacane untuk mencari mangga dan saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri Kutacane dan sesampainya dilokasi yang dimaksud, para Terdakwa masuk melalui pintu pagar rumah dinas tersebut dan saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke halaman rumah dinas tersebut dan melihat pohon mangga yang belum masak, lalu Terdakwa I berjalan ke arah belakang rumah dinas tersebut dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan sedikit terbuka, sehingga Terdakwa I mendorong pintu belakang rumah tersebut hingga terbuka dan masuk ke dalam rumah dinas tersebut. Kemudian saat berada di dalam rumah dinas tersebut, Terdakwa I melihat pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium dan Terdakwa I langsung mencari alat untuk melepaskan pintu kamar mandi tersebut, lalu menemukan paku berukuran 4 (empat) inch, setelah itu Terdakwa I masuk kembali ke dalam rumah dinas tersebut dan langsung membuka baut pintu kamar mandi tersebut dan tidak lama datang Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I membuka baut pintu kamar mandi tersebut. Kemudian setelah pintu kamar mandi terlepas dari engsel Terdakwa II memegang pintu kamar mandi tersebut, sedangkan Terdakwa I pergi ke rumah dinas sebelahnya untuk membongkar kembali pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium dengan cara yang sama yaitu menggunakan paku tersebut dan setelah pintu kamar mandi kembali terlepas, Terdakwa I membawa keluar pintu kamar mandi tersebut dan berjumpa kembali dengan Terdakwa II, lalu para Terdakwa melemparkan kedua pintu kamar mandi tersebut ke arah belakang luar tembok pagar rumah dinas tersebut. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II memanjat pagar tembok tersebut dan membawa kedua pintu yang telah dicuri menuju Desa Batu Mbulan Asli dengan tujuan untuk disembunyikan disemak-semak, lalu setelah itu para Terdakwa kembali lagi ke kedai warga dengan tujuan berisitrahat dan sekira pukul 09.00 WIB para Terdakwa terbangun dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjualkan 2 (dua) buah pintu kamar mandi tersebut dan diperoleh keuntungan sejumlah Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah). ----------------------------Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I pergi kembali menuju rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri Kutacane dengan tujuan mencari mangga dan sesampainya dirumah dinas tersebut, Terdakwa I melihat pohon mangga yang dalam keadaan belum masak dan saat itu melihat arus listrik rumah yang dalam keadaan mati, lalu Terdakwa I menarik kabel listrik tersebut dan memotongnya dengan menggunakan pisau karter yang sebelumnya telah Terdakwa I persiapkan. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam rumah dinas tersebut dan naik ke atas rumah dinas tersebut melalui kamar mandi dengan tujuan mengambil kembali kabel listrik dan setelah itu Terdakwa I turun dan masuk kembali ke rumah dinas sebelahnya dengan cara yang sama untuk memperoleh kabel Listrik tersebut dan setelah itu Terdakwa I keluar dengan memperoleh kabel listrik lebih kurang dengan panjang 30 (tiga puluh) cm. Setelah itu Terdakwa I keluar dengan cara memanjat pagar beton belakang rumah dinas tersebut dan berjalan menuju kebun jagung warga dengan tujuan untuk membakar kabel listrik tersebut untuk memperoleh kuningan kabel dan selanjutnya Terdakwa I pulang berjalan kaki ke rumahnya dengan membawa kuningan kabel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I menjualkan kuningan kabel tersebut dan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). --------------------Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I yang saat itu sedang berjalan menuju warung milik warga yang berada di Desa Batu Mbulan Asli dan sesampainya di warung tersebut Terdakwa I melihat keberadaan Terdakwa II dan selanjutnya duduk di warung tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian kembali di rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri Kutacane dan saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi berjalan menuju rumah dinas tersebut dengan melintasi persawahan milik warga dan sesampainya di belakang rumah dinas tersebut sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II memanjat pagar beton belakang rumah dinas tersebut dan selanjutnya menarik pintu gerbang pagar rumah dinas tersebut hingga terlepas dan setelah itu para Terdakwa kembali mengambil pintu gerbang pagar rumah dinas sebelahnya dengan cara yang sama hingga terlepas dan setelah itu para Terdakwa membawa kedua pintu gerbang pagar tersebut menuju belakang rumah dinas tersebut dan melemparkan pagar tersebut ke arah belakang pagar beton rumah dinas tersebut dan setelah pagar tersebut dilempar, para Terdakwa kembali memanjat pagar belakang rumah tersebut dan setibanya diluar pagar belakang rumah dinas tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa kedua pagar tersebut menuju panglong milik warga yang berada di Desa Batu Mbulan Asli dan sesampainya di panglong tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke dalam panglong tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan setelah itu Terdakwa I kembali ke rumahnya dengan tujuan mengambil 1 (satu) Buah alat potong besi / grenda miliknya dan setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke panglong tersebut dengan tujuan beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 09.40 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II yang saat itu sedang memotong pagar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Buah alat potong besi / grenda langsung diamankan oleh pihak kepolisian. ------------------------------------------Bahwa para Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik korban dan akibat perbuatan para Terdakwa, korban mengalami keberatan dan kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya perbaikan barang-barang yang dirusak serta barang yang telah dicuri oleh para Terdakwa.-------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------      Kutacane, 12 September 2025     PENUNTUT UMUM         (WAHYU HUSNI, S.H.) Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003         (MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.) Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002       (WAHYU FAHREZA, S.H.) Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980622 202203 1 002   |