| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------
2.Menyatakan Menurut Hukum Sah dan Sertipikat Guna Bangunan Nomor 304 / Kute Kutacane terdaftar atas nama H.IBRAHIM YUSUF,SP tanggal penerbitan 08 Oktober 1999 sehingga Penggugat Sah Untuk Menguasai seluruh haknya.-------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum (Onrecht Matigedaad).--------------------
4.Menghukum Tergugat agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum para-para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini;
6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara ini termasuk biaya pelaksanaan sita jamminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaan putusan (Eksekutie);
|