Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Ktn 1.Syatuyah
2.Roy arianto
3.Rosman Al Muzakir
4.Teuku andrya Selian
5.Armansyah putra
6.Putri maya Selian
7.Putri nur maida
8.M sahji rezeki
1.Aniah
2.Semban Rio Selian
3.Bank Syariah indonesia (BSI) cab.kutacane
4.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl)
5.Kantor pertanahan kab. Aceh tenggara
6.Kepala desa Lawe rutung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syatuyah
2Roy arianto
3Rosman Al Muzakir
4Teuku andrya Selian
5Armansyah putra
6Putri maya Selian
7Putri nur maida
8M sahji rezeki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aniah
2Semban Rio Selian
3Bank Syariah indonesia (BSI) cab.kutacane
4Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl)
5Kantor pertanahan kab. Aceh tenggara
6Kepala desa Lawe rutung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang telah menjadikan objek perkara sebagai agunan dalam mengajukan permohonan kredit kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan secara hukum, objek perkara aquo adalah merupakan milik bersama Para Penggugat yang merupakan ahli waris Alm. KAMARJIAN;
4.    Menyatakan secara hukum perjanjian kredit antara Tergugat I selaku debitur dan Tergugat III sebagai kreditur adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menyatakan secara hukum permohonan lelang atas objek agunan Tergugat I in casu objek perkara yang diajukan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV tidak sah dan tidak berdasar secara hukum;
6.    Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat IV yang telah melakukan lelang atas agunan Tergugat I (objek perkara) adalah tidak sah dan tidak berdasar;
7.    Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V dan Tergugat VI jika ada sepanjang mengenai dokumen terkait permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan berlaku atas objek perkara;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini;
9.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
10.    Menghukum Tergugat I untuk membayarkan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.800.000.000(Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagaimana berikut ini:
a)    Kerugian Materil sebesar Rp.500.000.000,-
b)    Kerugian Immateril sebesar Rp.300.000.000,-
11.    Menghukum Tergugat Iuntuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat setiap ia lalai terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakannya;
12.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak