Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2.Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-438/L.1.20.5/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM/241/L.1.20/Enz.2/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA

Nomor Identitas (NIK)

:

1102010307820001

Tempat lahir

:

Kuta Cingkam

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 03 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pulo Ndadap, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Tanggal 09 Oktober 2025

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Oktober 2025 s/d 31 Oktober 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 01 November 2025 s/d 10 Desember 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Tahap I

:

Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

Sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA pada hari senin 06 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Ngkeran Limo Mungkur Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara tepatnya dipinggir jalan Desa Engkeran Limo Mungkur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin 06 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menelpon Sdr. IYAS (DPO) dan menanyakan terkait ketersediaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak kemudian Sdr. IYAS menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IYAS dan selanjutnya Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus rupiah) tersebut melalui BSI Link yang berada di Desa Ngekran Empat Kec. Lawe Alas setelah selesai metransfer kemudian Terdakwa kembali menelpon Sdr. IYAS lalu Sdr. IYAS mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Desa Ngkeran Limo Mungkur Kec. Lawe Alas yang beri tanda dengan bungkus rokok merek surya setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawanya ke kebun jagung milik Terdakwa di Desa Pulo Ndadap Kec. Lawe Alas kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa paket-paket kecil sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) paket yang dibungkus dengan pelastik klip berwarna putih bening untuk Terdakwa jualkan kemudian Terdakwa sempat menjualkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak kurang lebih 2.5 gr (dua koma lima) gram dimana perharinya Terdakwa menjual sabu tersebut kurang lebih sebanyak 10 paket sabu mulai dari harga 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 100.000,- (seratus ribu ribu rupiah) kepada orang yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi kemudian pada tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melihat saksi SUHERDIANTO Alias EDI (penuntutan secara terpisah) sedang bekerja dikebun milik saksi SUHERDIANTO Alias EDI lalu Terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SUHERDIANTO Alias EDI dengan mengatakan “ITU ADA DISAMPING PONDOK KALAU MAU NGISAP” sambil menunjukan ketempat penyimpanan alat hisap sabu (bong) kemudian saksi SUHERDIANTO Alias EDI mengisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian pada tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Pulo Ndadap Kec. Lawe Alas Terdakwa kembali memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SUHERDIANTO Alias EDI dan selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB Anggota Opsnal Polres Aceh Tenggara berdasarkan informasi dari masyarakat mendatangi pondok Terdakwa Desa Pulo Ndadap Kec. Lawe Alas dan menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa dan saksi SUHERDIANTO Alias EDI setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pondok Terdakwa ditemukan dilantai pondok milik Terdakwa satu buah pelastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram yang masing-masing dibungkus menggunakan pipet warna putih bening setelah itu Terdakwa dan saksi SUHERDIANTO Alias EDI dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 210/61048/Narkoba/X /2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) Gram (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara SUHERDIANTO Alias EDI). -----------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 7389/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA dan SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara SUHERDIANTO Alias EDI).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Pondok milik Terdakwa Desa Pulo Ndadap, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi JULIANSYAH PUTRA dan saksi DIKI GUNAWAN Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulo Ndadap Kecamatan Lawe Alas terdapat sebuah pondok yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan selanjutnya saksi JULIANSYAH PUTRA dan saksi DIKI GUNAWAN bersama Tim Opsnal Polres Tenggara menuju ke lokasi tersebut setelah sampai dilokasi ditemukan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa dan Saksi SUHERDIANTO Alias EDI (penuntutan secara terpisah)  berada di sebuah pondok yang kemudian diketahui milik Terdakwa kemudian Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan pada tubuh serta pondok tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di lantai Pondok milik Terdakwa 1 (satu) buah palstik klip yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram yang masing-masing dibungkus menggunakan pipet warna putih bening serta barang bukti lainnya yang terlampir dalam berkas perkara kemudian setelah ditemukan alat bukti tersebut Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa Terdakwa dan Saksi SUHERDIANTO Alias EDI beserta alat bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 210/61048/Narkoba/X /2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan palstik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) Gram (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara SUHERDIANTO Alias EDI).--------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab: 7389/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm. MUHAMMAD ISA dan SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang dipergunakan juga dalam berkas perkara SUHERDIANTO Alias EDI).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

Kutacane, 11 Februari 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

(RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001

 

 

 

 

 
   

 

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa  /19980114 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya