| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA: PDM-568/L.1.20.4/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MULIADI Als MEMET Bin ISMAIL
|
|
No. NIK
|
:
|
1102140606980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kisam
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 08 Juni 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Kisam Lestari, Kec. Lawe Sumur, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menegah Atas (SMA)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 10 Februari 2026;
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara
|
|
Perpanjang oleh Penuntut
Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 11 April 2026 di
Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 09 April 2026 s/d tangal 28 April 2026 di
Lapas Kelas II B Kutacane
|
|
Perpanjangan oleh Ketua
Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 29 April 2026 s/d tangal 28 Mei 2026 di Lapas
Kelas II B Kutacane
|
- DAKWAAN
------------ Bahwa Terdakwa MULIADI Als MEMET Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Umum Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa mengendarai mobil Roda 4 merk Daihatsu Pick Up Merek Grand MAX dengan nomor polisi BK 8149 FT bersama dengan Saksi BAMBANG IRWANSYAH sebagai penumpang yang duduk disebelah kiri terdakwa berangkat dari Pajak Pagi Desa Lawe Rutung, Kec. Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara menuju Saribu dolok Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil sayur-sayuran yang selanjutnya akan dijual ke Pajak Pagi Kutacane. Terdakwa mengendarai mobil Pick Up Merek Grand MAX dengan nomor polisi BK 8149 FT dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 Km/Jam dikarenakan terdakwa menginginkan agar terdakwa sampai dengan cepat di lokasi tujuan. Kemudian pada saat diperjalanan tepatnya di jalan umum Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja Kec. Babel kab. Acaeh tenggara, terdakwa mendahului
becak motor yang berada di depan mobil Grand MAX dengan nomor polisi BK 8149 FT yang dikendarai oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak melihat Korban BANDARSYAH PUTRA yang sedang mengendarai sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BL 3875 HN di depan becak motor yang didahului oleh terdakwa berbelok kearah kanan menuju Kantor Mahkamah Syariah Kutacane. Kemudian terdakwa tidak dapat mengelak dari sepeda motor milik Korban BANDARSYAH PUTRA dan menabrak sepeda motor milik korban BANDARSYAH PUTRA yang menyebabkan kepala korban yang memakai helm terbentur kaca depan mobil dan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengenai beton jalan hingga Korban mengalami luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan mobil tersebut dikarenakan sepeda motor milik korban jatuh dibawah kolong mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan terseret hingga masuk parit di sisi kanan jalan. Kemudian terdakwa dan saksi BANDARSYAH PUTRA keluar dari mobil dan melihat korban sudah tergeletak dan tidak sadarkan diri di sebelah kanan jalan. Kemudian warga sekitar mendatangi lokasi terjatuhnya korban dan membantu untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama kemudian pihak kepolisian mendatangi terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi sektor Bambel.
-
- Bahwa pada saat mengendarai mobil Grand MAX dengan nomor polisi BK 8149 FT terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban BANDARSYAH PUTRA meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan berdasarkan surat keterangan meninggal No.1.R.01.02.33/347/XII/2025 pada tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan yang ditandatangani oleh dr. Andriamuri P Lubis SpAN.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor: HK.05.02/D.D.XXIIII.IX.14/ 27/2026 tanggal 28 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUP ADAM MALIK MEDAN dan ditandatangani oleh dari Dokter dr. Nasib M. Situmorang, M,ked (For), Sp.Fm yang menangani korban atas nama BANDAR SYAH PUTRA, Umur: 33 tahun, Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan: Pegawai Honor, Alamat sekarang: Desa Bambel, Kecamatan: Bambel, Kab Aceh Tenggara, hasil Vicum Et Refertum menerangkan : ANAMNESA
: korban dirujuk ke RS HAM, pada hari kamis tanggal tanggal 25 desember tahun dua pulh lima dari kabupaten aceh tenggara.
-
-
- Keadaan Umum :.........................................................................................
- tinggkat kesadaran : Tidak Sadar....................................................................
- denyut nadi : Tujuh puluh sembilan kali per menit...............................
- pernapasan : Dua puluh kali per menit.................................................
- tekanan darah : Seratus tiga puluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
- Kelainan kelainan fisik: ......................................................................................
- Kepala : Dijumpai perban berwarna putih melinggkar di kepala
- Dahi : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Pipi : Tidak dijumpai tanda-tandakekerasan...........................
- Hidung : Dijumpai terpasang selang dari hidung ke usu (NGT).
- Mulut : Dijumpai terpasang selang dari mulut ke paru (ETT).....
- Rahang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Bahu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasa..........................
- Pinggul : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Dubur : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Anggota gerak atas : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan...........................
- Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan........................... KESIMPULAN...................................................................................................................
- Telah diperiksa seorang laki-laki dikenal, umur tiga puluh tiga tahun, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut ikal warna hitam, warga negar indonesi......................
- Dari hasil pemeriksaan medis di atas dapat di simpulkan bahwa luka-luka pada tubuh korban akibat trauma tumpul dan pasien di rawat di ruang ICU RSUP.H.Adam Malik medan...................................................................................................................................
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan-----------------
Kutacane, 18 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002 |