| Dakwaan | 
 
  
   |   | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |   |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1171/L.1.20/Enz.2/08/2025   
 
  
   | I. | IDENTITAS TERDAKWA  |   |   |  
   |     | Nama Lengkap | : | MUHAMMAD PADLI APATIH Als PATIH Bin SEHNUDIN |  
   |   | NIK | : | 1102150709040001 |  
   |   | Tempat Lahir | : | Jambur Damar |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 19 Tahun / 04 Januari 2006 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Jambur Damar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Menegah Pertama/ Sederajat |  
   | II. | STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA  |  
   |   | Dilakukan Penangkapan | : | Pada tanggal 27 Mei 2025; |  
   |   |   |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik | : | Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 18 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I | : | Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II | : | Sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 29 Agustus 2025 /d tanggal 17 September 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane. |  
   |   |   |  
   | III. | DAKWAAN |   |   |    PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH Alias PATIH Bin SEHNUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan rumah Sdr. IWAN GEMBUNG (DPO) yang berada di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Anak HUSNI MUBARAK (Dalam penuntutan terpisah) pergi ke Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara tepatnya menuju ke rumah sdr. IWAN GEMBUNG untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di halaman depan rumah sdr. IWAN GEMBUNG terdakwa turun dari sepeda motor dan menghampiri sdr. IWAN GEMBUNG yang sedang duduk di teras depan rumah miliknya sementara anak HUSNI MUBARAK menunggu di atas sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri sdr. IWAN GEMBUNG dan menanyakan apakah ada stok sabu lalu sdr. IWAN GEMBUNG mengatakan ada dengan menganggukkan kepalanya, setelah itu sdr. IWAN GEMBUNG memanggil saksi RIKI HARTONO (Dalam penuntutan terpisah) untuk memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah menerima sabu tersebut terdakwa dan anak HUSNI MUBARAK langsung pergi meninggalkan rumah sdr. IWAN GEMBUNG, namun pada saat di tengah perjalanan terdakwa dan anak HUSNI MUBARAK ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara karena ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu anggota kepolisian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi RIKI HARTONO;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 87/61048/Narkoba/V/2025/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat  Brutto 0,10 (Nol koma sepuluh) Gram;Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3647/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (Nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH dan Anak HUSNI MUBARAQ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------   SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH Alias PATIH Bin SEHNUDIN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan yang berada di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli di wilayah Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, saat di tengah perjalanan anggota kepolisian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu anggota kepolisian langsung menghentikan 2 (dua) orang tersebut yaitu Terdakwa dan Anak HUSNI MUBARAQ (Dalam penuntutan terpisah), kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan yang mana tidak ditemukan barang bukti, setelah itu anggota kepolisian melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas jalan yang berjarak + 2 Meter dari posisi terdakwa, lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa langsung mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bersama yang didapatkan dari saksi RIKI HARTONO (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menangkap saksi RIKI HARTONO;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 87/61048/Narkoba/V/2025/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat  Brutto 0,10 (Nol koma sepuluh) Gram;Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3647/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (Nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa MUHAMMAD PADLI APATIH dan Anak HUSNI MUBARAQ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Kutacane, 29 Agustus 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM       WAHYU FAHREZA , S.H. Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002         AZIMU HALIM, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016       MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199801142022031002     |