Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
3.ALIAS ALI Alias ALIAS Bin MHD. JAMIL
4.BUHARI Alias ARI Bin SUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/L.1.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIAS ALI Alias ALIAS Bin MHD. JAMIL[Penahanan]
2BUHARI Alias ARI Bin SUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-409/L.1.20/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama Lengkap                                 : ALIAS ALI Als. ALIAS Bin MHD. JAMIL

Nomor Identitas                                : 1102092303970001

Tempat Lahir                                    : Lawe Dua

Umur / Tanggal Lahir                       : 26 Tahun / 23 Maret 1997

Jenis Kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat Tinggal                                : Desa Lawe Dua Gabungan, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara

Agama                                              : Islam

Pekerjaan                                          : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                       : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap                                 : BUHARI Als. ARI Bin SUR

Nomor Identitas                                : -

Tempat Lahir                                    : Lawe Dua

Umur / Tanggal Lahir                       : 24 Tahun / 01 Januari 2000

Jenis Kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat Tinggal                                : Desa Bukit, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues

Agama                                              : Islam

Pekerjaan                                          : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                       : Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

Penangkapan

:

Sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d 05 Desember 2023

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Desember 2023 s/d 25 Desember 2023 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d 03 Februari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Perpanjangan Ketua PN Tahap I

:

Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Perpanjangan Ketua PN Tahap II

 

:

Sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d 03 April 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024 (Rutan Kelas II.B Kutacane)

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I ALIAS ALI Als. ALI Bin MHD. JAMIL bersama-sama dengan Terdakwa II BUHARI Als. ARI Bin SUR pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, bertempat di Rumah Sdr. FERRY (DPO) pada Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan pemufakatan jahat atau percobaan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I pergi menuju ke Rumah Sdr. FERRY (DPO) di Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) dimana terhadap uang tersebut Terdakwa I langsung menyerahkan kepada Sdr. FERRY dan Sdr. FERRY menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II keluar dari rumah dan menanyakan kepada Terdakwa I terkait keberadaannya di rumah tersebut dan Terdakwa I menunjukkan Narkotika jenis Sabu yang baru saja dibeli dari Sdr. FERRY sambil berkata “belanja”. Mengetahui hal tersebut Terdakwa II minta ikut untuk menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut namun Terdakwa I menolak. Dikarenakan Terdakwa II bersikeras untuk ikut menghisap Narkotika jenis Sabu maka Terdawka I mengatakan “ada kaca (Pirek) mu?” dan Terdakwa II menjawab jika dia memiliki kaca pirek sambil meminta kaca pirek kepada Sdr. UMAR (DPO) di dalam rumah Sdr. FERRY tersebut. Selanjutnya Sdr. UMAR menyerahkan kaca pirek kepada Terdakwa II dan para Terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. FERRY dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA Supra warna Hitam dengan Nopol BL.2552.HB dan No.Mesin JB52E1251721 No.Rangka MH1JB52166K251906 namun setelah mengendarai sepeda motor tersebut sejauh sekira 20 (dua puluh) meter datang Saksi KADRISYAH PUTRA dan Saksi RISAT SAYUTI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara menyuruh para Terdakwa untuk berhenti dan Terdakwa II yang mengetahui jika para Saksi adalah Polisi segera melemparkan kaca pirek sejauh sekira 2 (dua) meter dari tempat tersebut dan para Saksi menanyakan “apa itu yang kau buang itu?” dan pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu. Oleh karena hal tersebut maka para Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.146/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui berat atas 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang merupakan barang yang disita dari penguasaan Terdakwa I yang akan digunakan bersama dengan Terdakwa II;

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7903/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) yang disita dari para Terdakwa dan merupakan kepemilikan bersama dengan Terdakwa I yang akan digunakan bersama dengan Terdakwa II adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;

Bahwa para Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I ALIAS ALI Als. ALI Bin MHD. JAMIL bersama-sama dengan Terdakwa II BUHARI Als. ARI Bin SUR pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Rabat Beton pada Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan pemufakatan jahat atau percobaan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib, Saksi RISAT SAYUTI dan Saksi KADRISYAH PUTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam marak terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu. Oleh karena hal tersebut maka para Saksi melakukan patroli ke Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam dan sekira pukul 20.00 Wib para Saksi melihat gelagat mencurigakan atas 2 (dua) orang laki-laki yakni para Terdakwa. Selanjutnya para Saksi memberhentikan sepeda motor para Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA Supra warna Hitam dengan Nopol BL.2552.HB dan No.Mesin JB52E1251721 No.Rangka MH1JB52166K251906. Terdakwa II yang mengetahui jika para Saksi adalah Polisi segera melemparkan kaca pirek sejauh sekira 2 (dua) meter dari tempat tersebut dan para Saksi menanyakan “apa itu yang kau buang itu?” dan pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu. Oleh karena hal tersebut maka para Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.146/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui berat atas 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang merupakan barang yang disita dari penguasaan Terdakwa I yang akan digunakan bersama dengan Terdakwa II;

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7903/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) yang disita dari para Terdakwa dan merupakan kepemilikan bersama dengan Terdakwa I yang akan digunakan bersama dengan Terdakwa II adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;

Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

logoEsign

 
  logoEsign

 

Kutacane, 03 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

logoEsign

 
  logoEsign

 

IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199504072020121014

 

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198112092007122002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya