| Petitum |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sekaligus memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki data pemohon didalam kartu keluarga pemohon Nomor 1102040707250002, tertanggal 8 Juli 2025, dari semula nama Pemohon R Br Nababan lahir di Pulo Latong, 6 Desember 1948 di ubah menjadi Ristiana Br Nababan lahir di Sidikalang, 6 Desember 1948;
- Menetapkan sekaligus memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki data pemohon didalam akta perkawinan pemohon No 11/Perk-KC/2003 tertanggal 5 Mei 2003 dari semula Restiana N di diubah menjadi Ristiana Br Nababan;
- Memerintahkaan kepada Pemohon setelah menerima salinan putusan ini untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara dan mencatatkan Perubahan tersebut didalam register Khusus yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon;
|