| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2011/PN.KC | KOBUN SIREGAR | 1.Dr. THALIB AKBAR , M.S.c. 2.NASIR SIREGAR. 3.CAMAT KECAMATAN BABUSSALAM. |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Feb. 2011 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2011/PN.KC | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan berkekuatan Hukum Terhadap sita jaminan yang telah diletakkan; - Menyatakan Secara hukum Objek Perkara adalah Harta Peninggalan atau Warisan dari Almh. Jani Br Ritonga; - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menyatakan Akta Jual Beli No. 219/2005 tertanggal 31 Oktober 2005 Cacat Hukum atau tidak Sah Secara Hukum karena batal demi Hukum atau setidak-tidaknya batal demiHukum; - Menghukum Tergugat I, atau orang lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan bebas dan aman kepada Penggugat selaku salah seorang Anak Kandung atau Ahli Waris dari Almh. Jani Br Ritonga; - Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( serta merta ) Walaupun ada verzet , Banding maupun Kasasi; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul akibat perkara ini; - Atau : apabila Hakim Majelis Persidangan yang Mulia berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
