| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluiruhnya;
- Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1102-LT-15012026-0009, tertanggal 15 Januari 2026, dalam kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1102015004640001, tertanggal 15 Februari 2021, didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1102012010200001, tertanggal 15 Feberuari 2021,yang semula pemohon lahir pada tanggal 10 April 1964 diubah menjadi 10 April 1972;
- Memerintahkan kepada pemohon setelah menerima salinan permohonan ini melaporkan kepada instansi terkait yaitu dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten aceh tenggara untuk mencatatkan pada register khusus yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan tersebut kepada pemohon;
|