Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Ktn Asnah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asnah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluiruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1102-LT-15012026-0009, tertanggal 15 Januari 2026, dalam kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1102015004640001, tertanggal 15 Februari 2021, didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1102012010200001, tertanggal 15 Feberuari 2021,yang semula pemohon lahir pada tanggal 10 April 1964 diubah menjadi 10 April 1972;
  3. Memerintahkan kepada pemohon setelah menerima salinan permohonan ini melaporkan kepada instansi terkait yaitu dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten aceh tenggara untuk mencatatkan pada register khusus yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan tersebut kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak