| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Hutang bermaterai yang ditandatangani oleh Tergugat di Kutacane tertanggal 5 Agustus 2020;
3. Menetapkan Penggugat merupakan Kreditor yang beritikad baik;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Hutang bermaterai yang ditandatangani oleh Tergugat di Kutacane tertanggal 5 Agustus 2020;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
? emas murni (99%) sebanyak 36 mayam atau 118,8 gram dan
? uang sebesar Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar denda sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Februari 2026 yaitu 65 (enam puluh lima) bulan sebesar Rp. 739.040.640,-(tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan;
9. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat sebagaimana yang dijelaskan dalam sertipikat hak milik No.5 Desa Tarutung Megara Asli Kecamatan Bambei Kabupaten Aceh Tenggara atas nama H. Raeman A. Rasyid, S.sos. (Tergugat) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat ;
10. Menetapkan jaminan pada point 9 jika tidak dapat di jual secara natura maka akan di lelang dan hasil nya dipergunakan untuk membayar seluruh utang Tergugat kepada Penggugat;
11. Memerintahkan pelaksanaan sita jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut lebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum terhadap perkara ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|