Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktn 1.WAHYU HUSNI
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
1.SUPIYANDI Als WIN Bin Alm. NASIB
2.SAMSUL BAHRI Als SAMSUL Bin SALAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2087/L.1.20/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HUSNI
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIYANDI Als WIN Bin Alm. NASIB[Penahanan]
2SAMSUL BAHRI Als SAMSUL Bin SALAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1184/L.1.20/Eku.2/09/2025

  1. Identitas para Terdakwa ---------------------------------------------------------------------------------

 

Terdakwa I

 

Nama Terdakwa

:

SUPIYANDI Alias WIN Bin Alm NASIB

Nomor Identitas (NIK)

:

110210081193002

Tempat lahir

:

Titi Pasir

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 08 November 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

Terdakwa II

 

Nama Terdakwa

:

SAMSUL        BAHRI        Alias       SAMSUL        Bin SALAMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102012005740001

Tempat lahir

:

Kuta Pengkeh

Umur/ Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 20 Mei 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pulo Gadung, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Status  Penangkapan  dan  Penahanan   ---------------------------------------------------------------

 

Terdakwa I

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025.

 

Ditangguhkan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 22 April 2025.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tangal 21 September 2025.

 

Terdakwa II

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d

 

 

 

 

tanggal 16 Maret 2025.

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025.

Ditangguhkan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 22 April 2025.

Pencabutan           Penangguhan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 31 Agustus 2025.

Penahanan       Lanjutan       oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tangal 21 September 2025.

  1. Dakwaan ------------------------------------------------------------------------------------------------------ PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa I SUPIYANDI Alias WIN Bin Alm NASIB dan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin SALAMAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Batu Mbulan Asli, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di panglong UD. NEK BOS atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Terdakwa I mengubungi Saksi RABIDIN Alias NEK BOS Bin Alm RAJIDIN via telepon dan menanyakan apakah becak yang ditanyakan sebelumnya telah berangkat dan Saksi RABIDIN mengatakan bahwa becak tersebut sudah jalan. Selanjutnya Terdakwa I pergi menuju Desa Jongar, Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara untuk berjumpa dengan Sdr. AMRI Alias AM (DPO) dengan tujuan membeli kayu rimba campuran dan timbul kesepakatan jual beli kayu tersebut dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) Per incinya dan banyaknya kayu tersebut berjumlah 3 (tiga) ton serta dengan harga keseluruhan Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB kayu tersebut diangkut menggunakan sebuah becak yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa kepada Saksi RABIDIN untuk dibawa ke Desa Batu Mbulan Asli, Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di panglong milik Saksi RABIDIN yaitu panglong UD. NEK BOS dengana tujuan untuk dibelah yang awalnya sebanyak 64 batang dengan berukuran 1,5 x 6 inci menjadi beberapa bagian kayu yang lebih kecil, diantaranya :

      1. 30 (tiga puluh) Lembar papan jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 2.0 cm, Lebar 20.0 cm dan Panjang 5.0 m;

      2. 5 (lima) Lembar papan jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 2.0 cm, Lebar 20.0 cm dan Panjang 2.5 m;

      3. 80 (delapan puluh) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal

4.0 cm, Lebar 8.0 cm dan Panjang 5.0 m;

      1. 22 (dua puluh dua) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 8.0 cm dan Panjang 5.0 m;

      2. 61 (enam puluh satu) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 6.0 cm dan Panjang 5.0 m;

      3. 189 (seratus delapan puluh sembilan) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 4.0 cm dan Panjang 5.0 m.

Dengan total keseluruhan sebanyak 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) batang jenis kayu rimba campuran.

 

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pada pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II menjemput kayu tersebut yang berada di panglong UD. NEK BOS dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BL 8870 AD dan Nomor Mesin 4D34TL57611 serta Nomor Rangka MHMFE75PEFK003422 yang dimuat ke dalam mobil tersebut untuk dibawa menuju Desa Pulo Gadung, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara dan akan dijual kembali, sesampainya di lokasi tersebut tidak lama berselang tibalah Saksi NELDI MAHENDRA dan Saksi DICKY GUNARDI PUCHA M (masing-masing merupakan anggota kepolisia) langsung melakukan intorgasi terhadap para Terdakwa dan menanyakan terhadap izin kepemilikan, namun Terdakwa tidak mampu menujukan izin ataupun dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dan mendapati hal tersebut para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Adapun bahwa Terdakwa I telah melakukan pengangkutan berupa kayu hutan sudah sebanyak 8 (delapan) kali dengan keuntungan yang telah diperoleh sebanyak Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Terdakwa II juga telah bekerjasama dengan Terdakwa I selama 3 (tiga) bulan lamanya sebagai sopir mobil yang mengangkut kayu hutan tersebut dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) per sekali mengantarnya dengan total keuntungan yang telah diperoleh sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). --------------------------------

  • Bahwa para Terdakwa melakukan pengangkutan terhadap kayu hutan tersebut berasal dari daerah yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Peta Lokasi Pengambilan Kayu Illegal Loging KPH Wilayah VI BKPH Kutacane     Desa                  Lawe          Menderung   dengan                                   titik                koordinat 97°46’17.892”E3°35’35,01”N yang mana tujuan Pengambilan kayu hutan tersebut untuk dibawa ke Panglong UD. NEK BOS milik Saksi RABIDIN Alias NEK BOS Bin Alm RAJIDIN yang terletak di Desa Batu Mbulan Asli untuk dibelah dan setelahnya akan dijual kembali. ---------------------------

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa kayu tersebut yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor

18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa I SUPIYANDI Alias WIN Bin Alm NASIB dan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin SALAMAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Batu Mbulan Asli, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di panglong UD. NEK BOS atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Terdakwa I mengubungi Saksi RABIDIN Alias NEK BOS Bin Alm RAJIDIN via

 

 

telepon dan menanyakan apakah becak yang ditanyakan sebelumnya telah berangkat dan Saksi RABIDIN mengatakan bahwa becak tersebut sudah jalan. Selanjutnya Terdakwa I pergi menuju Desa Jongar, Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara untuk berjumpa dengan Sdr. AMRI Alias AM (DPO) dengan tujuan membeli kayu rimba campuran dan timbul kesepakatan jual beli kayu tersebut dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) Per incinya dan banyaknya kayu tersebut berjumlah 3 (tiga) ton serta dengan harga keseluruhan Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB kayu tersebut diangkut menggunakan sebuah becak yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa kepada Saksi RABIDIN untuk dibawa ke Desa Batu Mbulan Asli, Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di panglong milik Saksi RABIDIN yaitu panglong UD. NEK BOS dengana tujuan untuk dibelah yang awalnya sebanyak 64 batang dengan berukuran 1,5 x 6 inci menjadi beberapa bagian kayu yang lebih kecil, diantaranya :

    1. 30 (tiga puluh) Lembar papan jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 2.0 cm, Lebar 20.0 cm dan Panjang 5.0 m;

    2. 5 (lima) Lembar papan jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 2.0 cm, Lebar 20.0 cm dan Panjang 2.5 m;

    3. 80 (delapan puluh) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal

4.0 cm, Lebar 8.0 cm dan Panjang 5.0 m;

    1. 22 (dua puluh dua) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 8.0 cm dan Panjang 5.0 m;

    2. 61 (enam puluh satu) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 6.0 cm dan Panjang 5.0 m;

    3. 189 (seratus delapan puluh sembilan) Batang jenis kayu rimba campuran dengan ukuran : Tebal 3.0 cm, Lebar 4.0 cm dan Panjang 5.0 m.

Dengan total keseluruhan sebanyak 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) batang jenis kayu rimba campuran.

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pada pukul 17.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II menjemput kayu tersebut yang berada di panglong UD. NEK BOS dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BL 8870 AD dan Nomor Mesin 4D34TL57611 serta Nomor Rangka MHMFE75PEFK003422 yang dimuat ke dalam mobil tersebut untuk dibawa menuju Desa Pulo Gadung, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara dan akan dijual kembali, sesampainya di lokasi tersebut tidak lama berselang tibalah Saksi NELDI MAHENDRA dan Saksi DICKY GUNARDI PUCHA M (masing-masing merupakan anggota kepolisia) langsung melakukan intorgasi terhadap para Terdakwa dan menanyakan terhadap izin kepemilikan, namun Terdakwa tidak mampu menujukan izin ataupun dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dan mendapati hal tersebut para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Adapun bahwa Terdakwa I telah melakukan pengangkutan berupa kayu hutan sudah sebanyak 8 (delapan) kali dengan keuntungan yang telah diperoleh sebanyak Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Terdakwa II juga telah bekerjasama dengan Terdakwa I selama 3 (tiga) bulan lamanya sebagai sopir mobil yang mengangkut kayu hutan tersebut dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) per sekali mengantarnya dengan total keuntungan yang telah diperoleh sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). --------------------------------

  • Bahwa para Terdakwa melakukan pengangkutan terhadap kayu hutan tersebut berasal dari daerah yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Peta Lokasi Pengambilan Kayu Illegal Loging KPH Wilayah VI BKPH Kutacane     Desa                  Lawe          Menderung   dengan                                   titik                koordinat 97°46’17.892”E3°35’35,01”N yang mana tujuan Pengambilan kayu hutan tersebut untuk dibawa ke Panglong UD. NEK BOS milik Saksi RABIDIN Alias NEK BOS Bin Alm RAJIDIN yang terletak di Desa Batu Mbulan Asli untuk dibelah dan setelahnya akan dijual kembali.

 

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa kayu tersebut yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor

18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

Kutacane, 16 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 

(WAHYU HUSNI, S.H.)

Jaksa Muda / NIP. 198402222008121003

 

Pihak Dipublikasikan Ya