Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.WAHYU FAHREZA, S.H.
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
DANNI Alias WEN Bin Alm. RABUSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 667/L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FAHREZA, S.H.
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNI Alias WEN Bin Alm. RABUSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 397/L.1.20/03/2026

[

 

  1. Identitas Terdakwa--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

DANNI Alias WEN Bin Alm. RABUSAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102081105900001

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 11 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pasir Gala, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Tanggal 18 Januari 2026

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa DANNI Alias WEN Bin Alm. RABUSAN  pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di Desa Strak Pisang Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah milik warga Desa Strak Pisang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa dan Sdr. MUZI (DPO) sedang duduk dan memakai narkotika jenis sabu di belakang rumah milik Sdr. MUZI setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melihat Sdr. MUZI sedang menelpon setelah selesai menelpon Sdr. MUZI masuk kedalam rumahnya tidak berselang lama Sdr. MUZI kembali keluar rumah dan mengatakan kepada Terdakwa “PAK CIK ANTARKAN SABU DESA STRAK PISANG NANTI ADA YANG NUNGGU DI SITU” kemudian Terdakwa menerima sabu 1 (satu) paket sabu lalu Terdakwa pergi ke warung kopi dan sesampainya di warung kopi tersebut Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Sdr. RENDI dengan alasan untuk mengisi saldo aplikasi DANA kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu yang dititipkan Sdr. MUZI sebelumnya menuju Desa Strak Pisang Kec. Babussalam setelah sampai di Desa Strak Pisang tersebut Terdakwa di panggil oleh seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa berhenti dan Terdakwa mengatakan “MANA UANGNYA” kemudian laki-laki tersebut memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, setelah selesai melakukan transaksi dengan laki-laki tersebut Terdakwa pergi pulang menuju warung kopi tempat Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. RENDI kemudian Terdakwa kembali kerumah Sdr. MUZI dan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. MUZI lalu Sdr. MUZI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi ke warung kopi dan duduk-duduk diwarung kopi tidak berselang lama kemudian Sdr. MUZI kembali memanggil Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk kembali mengantarkan narkotika jenis sabu ke Desa Pulo Latong kemudian Terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik Sdr. RENDI dan pergi ke Desa Pulo Latong, Kec. Babussalam untuk mengantarkan nerkotika jenis sabu tersebut sesampainya di Desa Pulo Latong Terdakwa dipanggil seorang pria yang tidak dikenal kemudian Terdakwa dan laki-laki tersebut melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dimana laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut dan setelah selesai melakukan transaksi narkotika tersebut Terdakwa kembali kerumah Sdr. MUZI dan memberikan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. MUZI memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membeli rokok dan makan sekaligus mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. RENDI setelah selesai makan Terdakwa kembali dipanggil oleh Sdr. MUZI dan kembali menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Desa Perapat Timur kepada Sdr. SOSRO kemudian Terdakwa menyimpan nerkotika jenis sabu tersebut di genggaman tangannya kemudian Terdakwa kembali meminjam sepeda motor dari Sdr. RENDI di warung kopi kemudian Terdakwa pergi ke Desa Perapat Timur Kec. Lawe Bulan sesampainya di Desa Perapat Timur tersebut Terdakwa melihat dan ingin memanggil Sdr. SOSRO ketika ingin memanggil Sdr. SOSRO Terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara mengalami dan saat Terdakwa akan diborgol tanpa disengaja narkotika jenis sabu jatuh ke tanah dari tangan kiri Terdakwa yang diselipkan diantara jari Terdakwa kemudian anggota Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara melihat hal tersebut dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat 0,16 gr (nol koma satu enam gram) di atas tanah dekat Terdakwa dan menyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr, MUZI yang akan Terdakwa antarkan kepada Sdr. SOSRO kemudian Terdakwa beserta barang bukti dan sepeda motor tersebut dibawa Tim Opsnal ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 009/61048/Narkoba/I /2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) Gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 439/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DANNI Alias WEN Bin Alm RABUSAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanl  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.-----

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa terdakwa DANNI Alias WEN Bin Alm. RABUSAN  pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Desa Perapat Timur Kec.Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Pinggir Jalan Desa Perapat Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merek Beat warna biru putih yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu mendapatkan infromasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak menuju Desa Prapat Timur Kec. Lawe Bulan tidak lama setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal melihat satu orang laki-laki (yang kemudian setelah dilakukan penangkapan diketahui merupakan Terdakwa) menggunakan sepeda motor merek Beat warna biru putih dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saat Terdakwa berhenti dipinggir jalan Tim Opsnal langsung mendatangani Terdakwa pada saat Terdakwa akan diborgol tanpa disengaja narkotika jenis sabu jatuh ke tanah dari tangan kiri Terdakwa yang diselipkan diantara jari Terdakwa kemudian anggota Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara melihat hal tersebut dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa lalu menanyakan benda apa yang dijatuhkan Terdakwa kemudian anggota Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan benda yang dijatuhkan Terdakwa tersebut yang merupakan bungkusan warna putih yang setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium diketahui narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gr (nol koma satu enam gram) kemudian anggota Tim Opsnal kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. MUZI (DPO) yang akan diantarkan kepada Sdr. SOSRO kemudain Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 009/61048/Narkoba/I /2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) Gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 439/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DANNI Alias WEN Bin Alm RABUSAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kutacane, 04 Maret 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

(RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001

 

 

 

 
 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa /19980114 202203 1 002

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa /199806222022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya