Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Ktn | Khairul Amri Sinulingga Als Amri | Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Ktn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
KANTOR PENGACARA & KONSULTAN HUKUM DRS. MAHIDIN A. DESKY SH, MH & REKAN Jl. Rajabintang, No. 56, Desa Mbarung, Kec. Babussalam, Aceh Tenggara, Hp: 081392767406
Kepada yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Di Kutacane
Hal : Permohonan Praperadilan Atas nama : Khairul Amri Sinulingga Sebagai Pemohon Terhadap Keabsahan Penetapan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik OLEH KAPOLRES ACEH TENGGARA, C/Q Kasat Reskrim POLRES ACEH TENGGARA Sebagai Termohon
Dengan hormat, Perkenankan Kami Drs. Mahidin A. Desky, SH, MH, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara DRS, H. MAHIDIN A. DESKY, SH,MH, beralamat di Jl. Raja Bintang, No. 56, Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, No. Hp 081392767406, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal (9 Agustus 2019) baik secara bersama sama ataupun sendiri sendiri untuk dan atas nama Khairul Amri Sinulingga, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, melawan: Negara Kesatuan Republik Indonesia C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara Jl. Ahmad Yani, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Termohon karena adanya PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA oleh Termohon atas dugaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Bapak Muhammad Ridwan, SE, M.Si melalui media sosial Akun Face Book atas nama Khairul Amri Sinulingga sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2007 YO pasal pasal 45 ayat (3) UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHP pasal 310 dan 311 oleh KAPOLRES ACEH TENGGARA. Dasar Hukum Permohonan Prapradilan
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Alasan Permohonan Praperadilan Alasan Permohonan Praperadilan ini adalah tentang “KEABSAHAN PENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA” Alat Bukti Tidak Terpenuhi
Bahwa untuk melihat sejauhmana perbuatan pemohon ada indikasi melakukan tindakan pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dapat dicermati dari kronologis berikut ini;
Bahwa isi postingan pemohon adalah sebagai berikut – Haba Daily.com pernah memberitakan kasus korupsi APBD Agara tahun 2004-2006 beberapa nama yang turut menikmati antara lain M.Ridwan Mantan kepala Subbag Perbendaharaan Setdakab Rp 250 juta (Sekda Agara saat ini). Kalau M.Ridwan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kok tidak menjalani hukuman PENJARA ? Sedangkan yang lain sudah mengembalikan hasil korupsi kepada negara tetap menjalani proses hukum. Mari kita simak bunyi pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/ 1999 dijelaskan sebagai berikut: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur unsur dalam pasal dimaksud, maka Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Kemudian merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formi, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
10.Gunawan Syah Putra (mantan Staf Pemegang Kas) 11.H. Umurudin Desky (mantan Ketua DPRD) 12.M. Salim Fakhri (mantan Wakil Ketua DPRD) 13.H. Syekh Ahmadin (mantan Wakil Ketua DPRD) 14.Sahadun Desky (mantan Pemegang Kas Sekretariat DPRD) 15.H. Kaman Desky (mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM) 16.Ir. T. Syarifudin (mantan Kepala Dinas Perindag) 17.Pihak pihak lain yang tidak lagi diketahui secara pasti dengan jumlah uang 7.430.130.000
9. Amri Sinulingga sebagai pegiat LSM Anti Korupsi demi kepentingan umum yang lebih luas merasa tidak adil atas tebang pilih penanganan kasus tersebut karena masih banyak nama nama lain yang terlibat tetapi tidak ditinjaklanjuti lagi. 10.Bahwa Bupati Aceh Tenggara saat ini Raidin Pinim sendiri selalu berkampanye bahwa pada masa pemerintahannya akan berusaha melakukan perubahan di segala bidang termasuk dalam penempatan pejabat penting berdasarkan integritas, tidak mempunyai cacat moral. 11.Bahwa dengan kampanye Bupati tersebut Amri Sinulingga merasa terusik untuk melakukan keritik melalui media sosial facebook bahwa faktanya masih banyak pejabat penting di Pemerintahan Aceh Tenggara menduduki posisi penting padahal mereka pernah ikut terlibat dalam kasus APBD Aceh Tenggara Tahun 2004 - 2006 dimana salah satunya adalah Muhammad Ridwan yang diangkat sebagai SEKDA Kabupaten Aceh Tenggara saat ini. 12.Bahwa keterlibatan Bapak Muhammad Ridwan dalam kasus APBD bukan suatu karangan pemohon atau fitnah tetapi keterlibatannya memang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu No. 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna. Bahwa yang mana M. Ridwan sendiri dalam kesaksiannya dibawah sumpah mengakui ada menerima uang sejumlah 250 Juta tetapi sudah dia kembalikan ketika diperiksa KPK dalam perkara Armen Desky. 13.Bahwa apa yang diposting oleh Amri Sinulingga dalam akun facebook miliknya pada tanggal 20 juni tahun 2018 tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik karena isi postingan tersebut merupakan suatu fakta yang benar dan hasil sebuah putusan pengadilan. Selain itu kasus tersebut sudah berkali kali dimuat di media cetak maupun media online. 14.Bahwa dengan pengembalian uang tersebut tentu tidak bisa menghilangkan tindak pidananya kecuali hanya dapat meringankan hukuman sesuai pasal 4 UU TIPIKOR 1999. 15.Bahwa jika kemudian apa yang diposting oleh Amri Sinulingga tersebut dijadikan sebagai alat bukti tentu tidak signifikan dan kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 16.Bahwa dengan penetapan tersangka kepada Pemohon oleh pihak Polres Aceh Tenggara tersebut tanpa didukung oleh alat bukti yang kuat dan signifikan tentu telah merusak reputasi dan menghancurkan nama baik pemohon di tengah masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini telah dikenal sebagai pejuang Anti korupsi. Analisis Yuridis Terkait Alat Bukti
TERKAIT UU ITE pasal 27 ayat (3) YO pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016
1. UU ITE adalah hukum administrasi, tidak digunakan untuk mempidanakan orang, bila ada kesalahan administrasi yang ada adalah membayar denda atau wajib kerja sosial. Sanksi ini dimaksudkan agar setiap orang mentaati UU tersebut. 2. Ujaran kebencian di berbagai negara demokrasi dimana kebebasan berekpresi adalah HAM . Hal tersebut bukanlah pidana. Pemberlakuan ujaran kebencian di Indonesia sejarahnya sebagai delik pidana adalah hukum kolonial untuk mempertahankan kekuasaan yang di negeri Belanda sendiri tidak ditemukan pasal tersebut. Bila saat ini ujaran kebencian sebagai delik pidana pada UU ITE, itu berlebihan dan meneruskan semangat kolonial. Substansi ujaran kebencian sebetulnya sudah diatur KUHP pada pasal penghinaan. 3. Perlu direnungkan agar bangsa ini tidak terjebak saling dendam berkelanjutan (antara yang sedang berkuasa dan oposisi) perlu diatur kembali penataan hukum di Indonesia. 4. Khusus UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat melanjutlan spirit kolonialisme yaitu mempertahankan kekuasaan. Cukuplah UU ITE sebagai hukum administrasi. Bila saat ini dirasakan KETIDAK ADILAN dalam menegakkan hukum pada UU ITE seperti dikeluhkan.
Terkait KUHP pasal 310 dan 311 Pasal 310 ayat (1) Pasal 310 menyebutkan“ Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh suatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah “. Ayat (2) Menyebutkan “ Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah “.
Ayat (3) Menyebutkan “ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa bela diri “. Tiap tiap perbuatan penghinaan bersifat menyerang nama baik orang maka untuk mengukur sifat objektif dari penghinaan yaitu sampai dimana nama baik orang itu di mata khalayak ramai menurun sebagai akibat perbuatan pebghinaan. Timbul pertanyaan juga, dengan adanya perbuatan penghinaan itu apakah si korban merasa tersinggung rasa kehormatannya ? Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam hal ini tidak mungkin disamaratakan oleh karena setiap orang mempunyai rasa kehormatan yang berlainan satu dari yang lain. Ada yang mudah tersinggung tetapi ada yang tidak mudah tersinggung, sehingga bagi para pengusut, penuntut umum, pemutus perkara pidana tidak ada patokan untuk menentukan kapan ada terjadi suatu penghinaan. Pasal 311 KUHP Ayat (1) Menyebutkan “ Jika yang melakukan kejahatan melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun “. Tidak ada penistaan (smaad) dengan surat kalau nyata perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum, atau mutlak perlu membela sesuatu (noodzakelijk) Hapusnya Sifat Melanggar Hukum Ada dua yang dapat menghilangkan sifat melanggar hukum dari penistaan sehingga si pelaku tidak boleh dihukum, yaitu;
Menurut pandangan Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH, apabila seorang pelaku, untuk melepaskan diri dari penghukuman, adalah mengemukakan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan sesuatu maka hampir selalu persoalannya akan berkisar pada benar atau tidaknya tuduhan yang dilemparkan kepada si korban. Dalam kasus pemohon, yang mana memposting konten pada akun face booknya yang bertujuan untuk kepentingan umum terkait penempatan pejabat cacat moral (integritas) pada ;posisi jabatan penting, sehingga apa yang dilakukan oleh pemohon dapat dikategorikan untuk kepentingan umum demi tegaknya pemerintahan yang baik (good governance). Tujuan lainnya adalah agar kasus tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditindaklanuti demi memenuhi asas equality before the law. Pasal 311 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu memang benar. Dalam hal ini pelaku harus membuktikan kebenaran, dan apabila gagal membuktikannya maka dianggap tuduhan itu bohong, maka si pelaku dihukum karena memfitnah. PETITUM Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Primair
Subsidair Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |