| Dakwaan | 
 
  
   | 
   |   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   |                                                                           “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1187/L.1.20/Enz.2/09/2025     
 Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------    
 
  
   | Nama Terdakwa | : | HIDAYAH Alias II Binti Alm SAPARUDIN |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102104508040002 |  
   | Tempat lahir | : | Pasar Puntung  |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 20 Tahun / 05 Agustus 2004 |  
   | Jenis Kelamin | : | Perempuan |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Desa Pasar Puntung, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   | Pendidikan | : | SMA (tamat) |    
 Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------  
 
  
   | 1. | Penangkapan  | : | Sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025. |  
   | 2. | Penahanan   |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025. |  
   |   | Perpanjangan Oleh Penuntut Umum | : | Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025. |  
   |   | Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama | : | Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025. |  
   |   | Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama | : | Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025. |  
   |   | Penuntut Umum | : | Lapas, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21 September 2025. |    C. Dakwaan  PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------   -----------Bahwa Terdakwa HIDAYAH Alias II Binti Alm SAPARUDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah Saksi BUSTAMI (penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :           
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saksi BUSTAMI dengan tujuan menanyakan pekerjaan dan Terdakwa menyuruh Saksi BUSTAMI untuk menjemput Sdri. GADIS di Desa Gumpang Jaya dan telepon berakhir. Selanjutnya diperjalanan Terdakwa bertemu dengan Saksi BUSTAMI, lalu Terdakwa bersama Saksi BUSTAMI pergi menuju rumahnya. Sesampainya dirumah Saksi BUSTAMI, Saksi BUSTAMI langsung menanyakan terkait pekerjaan tersebut dan Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dari dalam tas sandang miliknya yang sebelumnya telah diperoleh dari Sdr. RIAN (DPO) sebanyak 1 (satu) Sak atau setara 5 (lima) Gram dan menyerahkan kepada Saksi BUSTAMI untuk dijualkan sembari mengajari Saksi BUSTAMI untuk mempaketkan Narkotika jenis Sabu ke ukuran yang lebih kecil dan saat itu Saksi BUSTAMI mempaketkan sebanyak 4 (empat) bungkus dan memegangnya, lalu tidak lama Saksi BUSTAMI pergi keluar untuk membeli minuman dan setelah itu kembali lagi ke rumahnya dengan melihat keberadaan pihak kepolisian dan pada saat itu Saksi BUSTAMI langsung masuk ke rumahnya dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada pihak kepolisian dan Saksi BUSTAMI langsung lompat dari jendela kamar dan pergi melarikan diri dengan membawa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah Saksi BUSTAMI kuasai. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, lalu ditemukan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu dari balik pintu rumah Saksi BUSTAMI. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 03 Mei 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI). -------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3043/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A sejumlah 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Brutto 3,50 (tiga koma lima nol) gram dan barang bukti B sejumlah 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram dan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI). ------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ---------------------------------------------------------------------------------   -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------     SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa HIDAYAH Alias II Binti Alm SAPARUDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah Saksi BUSTAMI (penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ 
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI (masing-masing anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara) menerima informasi bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Desa Titi Pasir sedang terjadi pesta Narkotika jenis Sabu, mendapati hal tersebut Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 12.00 WIB, Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI melihat beberapa orang yang berusaha menutup pintu rumah tersebut, namun Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI berusaha mendorong pintu tersebut hingga terbuka dan melihat seorang laki-laki yang diketahui merupakan Saksi BUSTAMI melarikan diri dan langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan. Selanjutnya Saksi RAHMAT SALEH dan Saksi HASBALAH HUSNI mengamankan seseorang perempuan yang diketahui merupakan Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta ditemukan dari balik pintu rumah Saksi BUSTAMI berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 03 Mei 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI). ------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3043/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A sejumlah 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat keseluruhan Brutto 3,50 (tiga koma lima nol) gram dan barang bukti B sejumlah 6 (enam) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram dan sisanya berupa plastik pembungkusan milik Terdakwa HIDAYAH Als II Bin Alm SAPARUDIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. BUSTAMI Als DATUK Bin CUT ALI). ------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
   Kutacane, 02 September 2025       PENUNTUT UMUM     
   (WAHYU HUSNI, S.H.) Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003     
   (WAHYU FAHREZA, S.H.) Ajun Jaksa Madya/ NIP. 199806222022031002       AZIMU HALIM, S.H.) Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016     |