| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-110/L.1.20.3/Eku.2/02/2026
- Identitas Terdakwa ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUBURDIN Bin MAJUDAN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102071912880001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Makmur Jaya
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 19 Desember 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab.
Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ---------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d 23 Oktober 2025.
|
|
3.
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d 02 Desember 2025.
|
|
4.
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/01 Janauari 2026.
|
|
5.
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua
|
:
|
Rutan Polda Aceh, sejak tanggal 02 Januari 2026 s/d tanggal 31 Januari 2026.
|
|
6.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIB Kutacane, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026.
|
|
7.
|
Perpanjangan oleh Ketua PN
|
|
Lapas Kelas IIB Kutacane, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026.
|
- Dakwaan
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa Terdakwa SUBURDIN Bin MAJUDAN pada hari kamis tanggal tidak dapat
di ingat lagi sekira bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kebun jagung Terdakwa yang berada di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekira bulan Juli 2024 Terdakwa memasang jerat babi di sekeliling kebun Terdakwa yang terletak di Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara. Lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa kembali ke kebun tersebut dan melihat jerat babi yang Terdakwa pasangkan sebelumnya sudah tidak ada lagi ditempat dan Terdakwa melakukan pencarian dan kemudian menemukan satu ekor harimau sudah mati terkena jerat di kebun jagung Sdri. Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 Meter dari kebun Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan sekira jam 17.00 WIB Terdakwa pergi kembali ke kebun bersama Sdr. ANTO (daftar pencarian orang), Sdr. MADUN (daftar pencarian orang) dan Saksi PADLI. Sesampai di kebun, Terdakwa, Sdr. ANTO dan Sdr.
MADUN menguliti kulit harimau tersebut sedangkan Saksi PADLI hanya melihat saja. Setelah dikuliti kulit harimau tersebut dimasukan kedalam karung dan dibawa pulang ke rumah Sdr. MADUN, untuk dagingnya di kubur di belakang rumah Sdr. MADUN serta kulitnya di jemur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB Sdr. MADUN menyerahkan kulit harimau tersebut kepada Terdakwa dikarenakan Sdr. MADUN mau pergi ke daerah Gajah Mati (nama suatu tempat), kemudian Terdakwa menyimpan kulit tersebut di atas plafon rumah ayahnya yang bernama Sdr. MAJUDAN (daftar pencarian orang). Beberapa hari kemudian adik ipar Terdakwa yang bernama Sdr. MASDIDI (daftar pencarian orang) melihat kulit harimau beserta tulang dan bagian-bagiannya terletak diatas plafon yang sebelumnya Terdakwa amankan, lalu Sdr. MASDIDI berbicara kepada Terdakwa bahwa ia kenal dengan pembeli kulit harimau yang bernama Sdr. AHOK (daftar pencarian orang) dan Sdr. AHOK berani membeli seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjumpai Sdr. MADUN dan Sdr. MADUN bersedia menjualnya dengan syarat uang hasil penjualan dibagi sama rata anatar Terdakwa, Sdr. MADUN, Sdr. ANTO dan Sdr. MASDIDI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah Sdr. MAJUDAN, Sdr. MASDIDI melakukan transaksi jual beli kulit harimau tersebut dengan Sdr. AHOK. Sedangkan Terdakwa pada saat itu tidak ikut dan berada dirumah sendiri yang berjarak tidak jauh dari rumah Sdr. MAJUDAN, lalu tidak lama kemudian pada saat dilakukan negosiasi harga antara Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr. AHOK datang petugas kepolisian dari Polda Aceh melakukan pengerebekan, namun duluan ada orang yang berteriak ada polisi. Mendengar hal tersebut Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr.AHOK langsung melarikan diri dan Terdakwa yang berada dirumahnya lebih kurang sekitar 50 meter dari rumah Sdr. MAJUDAN juga melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian yang melakuan penggerebekan tidak berhasil menangkap Terdakwa bersama teman lainnya dan hanya menemukan satu buah karung yang terletak di dapur rumah Sdr. MAJUDAN yang berisikan kulit harimau dan tulang-tulangnya dan dari hasil pengembangan diketahui bahwa kulit harimau tersebut adalah milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah pondok yang berada di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya dan Terdakwa langsung di bawa ke Kantor Polda Aceh untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.--------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang R.I Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa SUBURDIN Bin MAJUDAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau sekira pukul 21.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah ayah Terdakwa yaitu Sdr. MAJUDAN yang berada di Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekira bulan Juli 2024 Terdakwa memasang jerat babi di sekeliling kebun Terdakwa yang terletak di Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara. Lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa kembali ke kebun tersebut dan melihat jerat babi yang Terdakwa pasangkan sebelumnya sudah tidak ada lagi ditempat dan Terdakwa melakukan
pencarian dan kemudian menemukan satu ekor harimau sudah mati terkena jerat di kebun jagung Sdri. Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 Meter dari kebun Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan sekira jam 17.00 WIB Terdakwa pergi kembali ke kebun bersama Sdr. ANTO (daftar pencarian orang), Sdr. MADUN (daftar pencarian orang) dan Saksi PADLI. Sesampai di kebun, Terdakwa, Sdr. ANTO dan Sdr. MADUN menguliti kulit harimau tersebut sedangkan Saksi PADLI hanya melihat saja. Setelah dikuliti kulit harimau tersebut dimasukan kedalam karung dan dibawa pulang ke rumah Sdr. MADUN, untuk dagingnya di kubur di belakang rumah Sdr. MADUN serta kulitnya di jemur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB Sdr. MADUN menyerahkan kulit harimau tersebut kepada Terdakwa dikarenakan Sdr. MADUN mau pergi ke daerah Gajah Mati (nama suatu tempat), kemudian Terdakwa menyimpan kulit tersebut di atas plafon rumah ayahnya yang bernama Sdr. MAJUDAN (daftar pencarian orang). Beberapa hari kemudian adik ipar Terdakwa yang bernama Sdr. MASDIDI (daftar pencarian orang) melihat kulit harimau beserta tulang dan bagian-bagiannya terletak diatas plafon yang sebelumnya Terdakwa amankan, lalu Sdr. MASDIDI berbicara kepada Terdakwa bahwa ia kenal dengan pembeli kulit harimau yang bernama Sdr. AHOK (daftar pencarian orang) dan Sdr. AHOK berani membeli seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjumpai Sdr. MADUN dan Sdr. MADUN bersedia menjualnya dengan syarat uang hasil penjualan dibagi sama rata anatar Terdakwa, Sdr. MADUN, Sdr. ANTO dan Sdr. MASDIDI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah Sdr. MAJUDAN, Sdr. MASDIDI melakukan transaksi jual beli kulit harimau tersebut dengan Sdr. AHOK. Sedangkan Terdakwa pada saat itu tidak ikut dan berada dirumah sendiri yang berjarak tidak jauh dari rumah Sdr. MAJUDAN, lalu tidak lama kemudian pada saat dilakukan negosiasi harga antara Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr. AHOK datang petugas kepolisian dari Polda Aceh melakukan pengerebekan, namun duluan ada orang yang berteriak ada polisi. Mendengar hal tersebut Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr.AHOK langsung melarikan diri dan Terdakwa yang berada dirumahnya lebih kurang sekitar 50 meter dari rumah Sdr. MAJUDAN juga melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian yang melakuan penggerebekan tidak berhasil menangkap Terdakwa bersama teman lainnya dan hanya menemukan satu buah karung yang terletak di dapur rumah Sdr. MAJUDAN yang berisikan kulit harimau dan tulang- tulangnya dan dari hasil pengembangan diketahui bahwa kulit harimau tersebut adalah milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah pondok yang berada di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya dan Terdakwa langsung di bawa ke Kantor Polda Aceh untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf e, Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-undang R.I Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SUBURDIN Bin MAJUDAN pada hari Rabu taggal 16 Juli 2025 atau sekira pukul 21.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah ayah Terdakwa yaitu Sdr. MAJUDAN yang berada di Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang-barang yang
dibuat dari bagian bagian satwa yang dilindungi”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekira bulan Juli 2024 Terdakwa memasang jerat babi di sekeliling kebun Terdakwa yang terletak di Desa Makmur Jaya, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara. Lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa kembali ke kebun tersebut dan melihat jerat babi yang Terdakwa pasangkan sebelumnya sudah tidak ada lagi ditempat dan Terdakwa melakukan pencarian dan kemudian menemukan satu ekor harimau sudah mati terkena jerat di kebun jagung Sdri. Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 Meter dari kebun Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan sekira jam 17.00 WIB Terdakwa pergi kembali ke kebun bersama Sdr. ANTO (daftar pencarian orang), Sdr. MADUN (daftar pencarian orang) dan Saksi PADLI. Sesampai di kebun, Terdakwa, Sdr. ANTO dan Sdr. MADUN menguliti kulit harimau tersebut sedangkan Saksi PADLI hanya melihat saja. Setelah dikuliti kulit harimau tersebut dimasukan kedalam karung dan dibawa pulang ke rumah Sdr. MADUN, untuk dagingnya di kubur di belakang rumah Sdr. MADUN serta kulitnya di jemur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB Sdr. MADUN menyerahkan kulit harimau tersebut kepada Terdakwa dikarenakan Sdr. MADUN mau pergi ke daerah Gajah Mati (nama suatu tempat), kemudian Terdakwa menyimpan kulit tersebut di atas plafon rumah ayahnya yang bernama Sdr. MAJUDAN (daftar pencarian orang). Beberapa hari kemudian adik ipar Terdakwa yang bernama Sdr. MASDIDI (daftar pencarian orang) melihat kulit harimau beserta tulang dan bagian-bagiannya terletak diatas plafon yang sebelumnya Terdakwa amankan, lalu Sdr. MASDIDI berbicara kepada Terdakwa bahwa ia kenal dengan pembeli kulit harimau yang bernama Sdr. AHOK (daftar pencarian orang) dan Sdr. AHOK berani membeli seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menjumpai Sdr. MADUN dan Sdr. MADUN bersedia menjualnya dengan syarat uang hasil penjualan dibagi sama rata anatar Terdakwa, Sdr. MADUN, Sdr. ANTO dan Sdr. MASDIDI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah Sdr. MAJUDAN, Sdr. MASDIDI melakukan transaksi jual beli kulit harimau tersebut dengan Sdr. AHOK. Sedangkan Terdakwa pada saat itu tidak ikut dan berada dirumah sendiri yang berjarak tidak jauh dari rumah Sdr. MAJUDAN, lalu tidak lama kemudian pada saat dilakukan negosiasi harga antara Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr. AHOK datang petugas kepolisian dari Polda Aceh melakukan pengerebekan, namun duluan ada orang yang berteriak ada polisi. Mendengar hal tersebut Sdr. MASDIDI, Sdr. MAJUDAN dan Sdr.AHOK langsung melarikan diri dan Terdakwa yang berada dirumahnya lebih kurang sekitar 50 meter dari rumah Sdr. MAJUDAN juga melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian yang melakuan penggerebekan tidak berhasil menangkap Terdakwa bersama teman lainnya dan hanya menemukan satu buah karung yang terletak di dapur rumah Sdr. MAJUDAN yang berisikan kulit harimau dan tulang-tulangnya dan dari hasil pengembangan diketahui bahwa kulit harimau tersebut adalah milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah pondok yang berada di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya dan Terdakwa langsung di bawa ke Kantor Polda Aceh untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.-------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian satwa yang dilindungi --------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f, Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang R.I Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 09 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H.
Jaksa Pratama / NIP. 19871227 201502 1 001
SHIDQI NOER SALSA, S.H.,M.Kn.
Ajun Jaksa / NIP. 19930921 201902 1 006
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002
WAHYU FAHREZA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19980622 202203 1 002
MIKHAEL KKARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002 |