| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA :PDM/ 281/L.1.20.5/Enz.2/02/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102041712000006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kutacane
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 16 Desember 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kute kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 20 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tangal 03 Maret 2026
|
C. Dakwaan
PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa lawe rutung kec. Lawe bulan kab. Aceh tenggara tepatnya di pajak pagi tanah lapangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bertemu dengan sdr PUTRA (DPO) di lantai dua pondok poskamling di desa kota kutacane kec. Babussalam kab. Aceh Tenggara untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. PUTRA (DPO) untuk dijual oleh terdakwa. Kemudian saudara PUTRA (DPO) kembali memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa. Setelah menerima nakotika jenis sabu tersebut, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yaitu sdr PUTRA GEPENG (nama panggilan) yang berada di desa kota kutacane, kec. Babussalam, kab. Aceh tenggara untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama sdr PUTRA GEPENG. Setelah sampai dirumah tersebut terdakwa mengajak saudara PUTRA GEPENG untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu saudara PUTRA GEPENG langsung mengeluarkan alat hisap sabu (bong) dan terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu milik terdakwa dari dalam kantong celana bagian belakang terdakwa. Setelah itu terdakwa mencongkel sebagian sabu milik terdakwa dan memasukkannya kedalam kaca pirex lalu menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah terdakwa dan sdr PUTRA GEPENG selesai menghisap sabu tersebut, saudara PUTRA GEPENG pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai membungkusi narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil. Setelah terdakwa selesai membungkusi narkotika jenis sabu tersebut, pada sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa pergi ke desa lawe rutung kec. Lawe bulan kab. Aceh tenggara tepatnya di pajak pagi tanah lapangan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa menjual 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga masing- masing sebesar Rp. 50. 000, -. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada desa kota kutacane kec. Babussalam kab. Aceh Tenggara. Setelah beberapa saat berada di rumah terdakwa, terdakwa pergi kembali ke desa lawe rutung kec. Lawe bulan kab. Aceh tenggara tepatnya di belakang rumah milik warga untuk menjual narkotika jenis sabu. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli narkotika jenis sabu, terdakwa melihat Saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN (yang merupakan anggota kepolisian dari polres aceh tenggara dengan menggunakan pakaian preman) hendak mendatangi terdakwa. Mengetahui hal tersebut, terdakwa membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang akan dijual terdakwa kesamping sebelah kiri terdakwa. Kemudian saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN mendatangi terdakwa dan menanyakan sedang apa terdakwa duduk di belakang rumah milik warga, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa hanya duduk- duduk saja. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan penggeledahan badan, saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu disekitar tempat terdakwa duduk dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening. Kemudian saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN membawa terdakwa beserta barang bukti ke polres aceh tenggara tepatnya ke ruangan sat resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 244/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama tersangka DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8286/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS pada hari pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa lawe rutung kec. Lawe bulan kab. Aceh tenggara di belakang rumah milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu didesa Lawe rutung, Kec. lawe bulan, Kab. Aceh tenggara, tepatnya di tanah lapang pajak pagi. Menanggapi laporan tersebut saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang duduk diatas lantai belakang rumah warga, kemudian saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN langsung menghampiri terdakwa dan menanyakan sedang apa terdakwa duduk diatas lantai milik warga. Kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa hanya duduk- duduk saja. Saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian terdakwa dan ditemukan Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa. Setelah itu saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN melakukan pencarian disekitaran terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di samping sebelah kiri terdakwa tepatnya diatas lantai, lalu saksi JULIANSYAH menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdra PUTRA (DPO). Selanjutnya Saksi JULIANSYAH dan saksi DIKI GUNAWAN langsung membawa terdakwa Beserta barang bukti ke polres aceh tenggara dan menyerahkan kepada penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 244/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama tersangka DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8286/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama DICKY ROVIAN Alias DIKI Bin ROMI ANAS adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 12 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002
|