| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Ktn | 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn 2.WAHYU FAHREZA, S.H. 3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H |
SYAHBAMA Alias BAMA Bin Alm ABU KASIM SELIAN | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Ktn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-465/L.1.20.5/Eku.2/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
RENCANA SURAT DAKWAAN NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-251/L.1.20/Eku.2/02/2026
- Bahwa Terdakwa SYAHBAMA Als BAMA Bin Alm ABU KASIM SELIAN bersama-sama dengan Saksi MAHMUD HUDAY Als UDAY Bin Alm SURYA DARMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi GIFARI PUTRA MARTASA serta Saksi MARHUTA HUSADA (keduanya merupakan anggota TNI Kipan A Yonif 114/SM, saat ini sedang menjalani persidangan di Odmil 1-01 Banda Aceh) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.28 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat dilapangan sepak bola Kipan A Yonif 114/SM Desa Lawe Pekhidinen Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, secara “terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang”, dilakukan dengan cara maupun keadaan sebagai berikut : -------- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dalam rangka memperingati Hut Kemerdekaan RI ke 80 (delapan puluh) tahun, diadakan turnamen pertandingan sepak bola yang diselenggarakan dilapangan sepak bola Kipan A Yonif 114/SM Desa Lawe Pekhidinen Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara. Saat itu, berlangsung pertandingan babak pertama antara
Kesebelasan Gaya Jaya berhadapan dengan Kesebelasan King FC dengan waktu pertandingan selama 30 (tiga puluh menit) yang berakhir sekira pukul 15.30 WIB, dengan hasil imbang. --------------------------------- - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pertandingan sepak bola babak kedua kembali dimulai, saat pertandingan sedang berlangsung dan waktu permainan akan segera selesai pada menit ke 58 (lima puluh delapan) sekira pukul 16.28 WIB, pertandingan terhenti setelah adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu pemain dari King FC kepada salah satu pemain dari Gaya Jaya sehingga wasit memberikan tendangan bebas kepada Gaya Jaya. Akan tetapi, belum sempat tendangan bebas dilaksanakan, terjadi pertengkaran antara pemain Gaya Jaya dan King FC hingga mengundang para supporter dan penonton untuk masuk kedalam lapangan membuat keributan, sedangkan beberapa petugas TNI dan panita yang melaksanakan pengamanan mencoba meredakan situasi dengan menghalau dan melerai kericuhan antara pemain, supporter dan penonton. Namun, insiden kericuhan tersebut tidak juga dapat teratasi. Disaat yang sama, korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG yang merupakan salah satu pemain dari tim Gaya Jaya menendang salah satu pemain dari tim King FC. Melihat insiden tersebut, Saksi GIFARI PUTRA MARTASA mencoba melakukan pengamanan terhadap korban JOSUA dengan menggunakan tangan kanannya memiting leher korban JOSHUA agar tidak dapat bergerak sambil berjalan membawa korban JOSUA keluar dari lapangan. Akan tetapi, korban JOSUA dengan menggunakan tangan kirinya malah balik melakukan perlawanan dengan memiting leher Saksi GIFARI PUTRA. Kemudian saat akan mendekati pinggir lapangan, melihat korban JOSUA masih melakukan perlawanan, Terdakwa SYAHBAMA Als BAMA Bin Alm ABU KASIM SELIAN berlari datang menghampiri dan menggunakan kaki kanannya menendang korban JOSUA mengenai pinggang korban JOSUA sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud untuk memisahkan. Dikarenakan korban JOSUA tetap melakukan perlawanan membuat Saksi GIFARI PUTRA melakukan bantingan terhadap korban JOSUA hingga keduanya terjatuh ketanah dengan posisi tengkurap. Selanjutnya melihat kejadian perlawanan yang dilakukan oleh korban JOSUA tersebut, menjadi perhatian banyak orang yang sudah berada ditengah lapangan yang merasa jengkel karena sedari awal melihat korban JOSUA menendang seorang pemain dari tim King FC, sehingga secara beramai-ramai datang menghampiri dan mengerumuni korban JOSUA yang sudah tergeletak jatuh ditanah dengan posisi bergelut dengan Saksi GIFARI PUTRA yang mana tangan kiri korban JOSUA masih mengapit leher Saksi GIFARI PUTRA, sedangkan tangan kanan Saksi GIFARI PUTRA masih mengapit leher korban JOSUA. Kemudian saat korban JOSUA sedang dikerumuni, Terdakwa SYAHBAMA dengan menggunakan kaki kirinya menendang lagi korban JOSUA pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali. Merasa belum cukup, Terdakwa SYAHBAMA juga dengan menggunakan kaki kirinya kembali menendang kebagian punggung belakang Korban JOSUA. Tidak berselang lama, Saksi MAHMUD HUDAY Alias UDAY Bin Alm SURYA DARMA yang awalnya hanya berdiri menonton kerumunan tersebut kemudian datang menghampiri. Setelah berada dalam kerumunan, Saksi MAHMUD HUDAY bukan hanya sekedar melihat kejadian, tetapi dengan menggunakan kaki kirinya ikutan menendang kebagian kepala sebelah kiri korban JOSUA sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian melihat rekannya (Saksi GIFARI PUTRA) sedang bergelut dengan korban JOSUA dalam kerumunan tersebut, Saksi MARHUTA HUSADA datang menghampiri dan secara spontanitas menendang bagian bahu sebelah kiri korban JOSUA dengan tujuan agar apitan tangan kiri korban JOSUA melepas leher Saksi GIFARI PUTRA. Setelah korban JOSUA dan Saksi GIFARI PUTRA berhasil dipisahkan, korban JOSUA yang masih terbaring dengan posisi telentang dengan kedua tangannya yang menutupi wajah dan kepala kemudian kembali ditendang oleh Saksi MAHMUD HUDAY sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bagian kepala sebelah kiri korban JOSUA. Setelah itu, saat korban bangun dalam posisi duduk, Saksi MAHMUD HUDAY dengan
menggunakan kaki kanannya kembali menendang korban JOSUA yang mengenai punggung belakang sebelah kiri korban JOSUA. -------- Bahwa setelah kericuhan didalam lapangan berhasil diatasi, suasana didalam lapangan mulai kondusif dan terkendali, korban JOSUA juga dibawa ke pinggir lapangan yang kemudian pertandingan tetap dilanjutkan kembali dengan kesepakatan kepada kedua tim untuk tidak lagi membuat insiden keributan dan korban JOSUA masih juga ikutan bermain hingga pertandingan babak kedua berakhir dengan hasil skor 0:0. -------- Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025, korban JOSUA dirujuk kerumah sakit Efarina Etaham. Kemudian sekira pukul 22.50 WIB, korban JOSUA dinyatakan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pengulu Kute Gaya Jaya Kec. Lawe Sigala-gala No. 39/2354/SKMD/K- GJ/AGR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama JOSUA PERJUANGAN yang dibuat dan ditandatangani oleh SUDARTAO RANO PARDEDE selaku PJ. Pengulu Kute Gaya Jaya. --------------------- - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/023/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. BUSYRA WANRANTO, Sp. FM., Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal selaku dokter pemeriksa, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, diruang Pemulasaraan Jenazah RSUD H Sahudin Kutacane, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban atas nama JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG berumur 26 tahun dan dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
-------- Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/023/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tersebut, senada dengan Hasil Pemeriksaan Patologi Anatomi dari Laboratorium Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Nomor : V/28/25 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. dr. H. DELYUZAR. M. Ked (PA), Sp. PA, Subsp U.R.L (K) selaku Konsultan Patologi terhadap jenazah korban atas nama JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG berumur 26 tahun, telah dilakukan pemeriksaan secara Makroskopis meliputi pemeriksan penampakan fisik jaringan yang diambil (ukuran, warna, konsistensi) dari jenazah korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG dan secara Mikroskopis meliputi gambaran sel dan jaringan di bawah mikroskop (struktur, arsitektur, abnormalitas) dari jenazah
korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG, sehingga dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula kesimpulan bahwa kematian bisa disebabkan karena perdarahan diotak dan gangguan pernafasan. -------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa SYAHBAMA Als BAMA Bin Alm ABU KASIM SELIAN bersama-sama dengan Saksi MAHMUD HUDAY Als UDAY Bin Alm SURYA DARMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi GIFARI PUTRA MARTASA serta Saksi MARHUTA HUSADA (keduanya merupakan anggota TNI Kipan A Yonif 114/SM, saat ini sedang menjalani persidangan di Odmil 1-01 Banda Aceh) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.28 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat dilapangan sepak bola Kipan A Yonif 114/SM Desa Lawe Pekhidinen Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sebagai “turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain”, dilakukan dengan cara maupun keadaan sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dalam rangka memperingati Hut Kemerdekaan RI ke 80 (delapan puluh) tahun, diadakan turnamen pertandingan sepak bola yang diselenggarakan dilapangan sepak bola Kipan A Yonif 114/SM Desa Lawe Pekhidinen Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara. Saat itu, berlangsung pertandingan babak pertama antara Kesebelasan Gaya Jaya berhadapan dengan Kesebelasan King FC dengan waktu pertandingan selama 30 (tiga puluh menit) yang berakhir sekira pukul 15.30 WIB, dengan hasil imbang. --------------------------------- - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pertandingan sepak bola babak kedua kembali dimulai, saat pertandingan sedang berlangsung dan waktu permainan akan segera selesai pada menit ke 58 (lima puluh delapan) sekira pukul 16.28 WIB, pertandingan terhenti setelah adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu pemain dari King FC kepada salah satu pemain dari Gaya Jaya sehingga wasit memberikan tendangan bebas kepada Gaya Jaya. Akan tetapi, belum sempat tendangan bebas dilaksanakan, terjadi pertengkaran antara pemain Gaya Jaya dan King FC hingga mengundang para supporter dan penonton untuk masuk kedalam lapangan membuat keributan, sedangkan beberapa petugas TNI dan panita yang melaksanakan pengamanan mencoba meredakan situasi dengan menghalau dan melerai kericuhan antara pemain, supporter dan penonton. Namun, insiden kericuhan tersebut tidak juga dapat teratasi. Disaat yang sama, korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG yang merupakan salah satu pemain dari tim Gaya Jaya menendang salah satu pemain dari tim King FC. Melihat insiden tersebut, Saksi GIFARI PUTRA MARTASA mencoba melakukan pengamanan terhadap korban JOSUA dengan menggunakan tangan kanannya memiting leher korban JOSHUA agar tidak dapat bergerak sambil berjalan membawa korban JOSUA keluar dari lapangan. Akan tetapi, korban JOSUA dengan menggunakan tangan kirinya malah balik melakukan perlawanan dengan memiting leher Saksi GIFARI PUTRA. Kemudian saat akan mendekati pinggir lapangan, melihat korban JOSUA masih melakukan perlawanan, Terdakwa SYAHBAMA Als BAMA Bin Alm ABU KASIM SELIAN berlari datang menghampiri dan menggunakan kaki kanannya menendang korban JOSUA mengenai pinggang korban JOSUA sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud untuk memisahkan. Dikarenakan korban JOSUA tetap melakukan perlawanan membuat Saksi GIFARI PUTRA melakukan bantingan terhadap korban JOSUA hingga keduanya terjatuh ketanah dengan posisi tengkurap. Selanjutnya melihat kejadian perlawanan yang dilakukan oleh korban JOSUA tersebut, menjadi
perhatian banyak orang yang sudah berada ditengah lapangan yang merasa jengkel karena sedari awal melihat korban JOSUA menendang seorang pemain dari tim King FC, sehingga secara beramai-ramai datang menghampiri dan mengerumuni korban JOSUA yang sudah tergeletak jatuh ditanah dengan posisi bergelut dengan Saksi GIFARI PUTRA yang mana tangan kiri korban JOSUA masih mengapit leher Saksi GIFARI PUTRA, sedangkan tangan kanan Saksi GIFARI PUTRA masih mengapit leher korban JOSUA. Kemudian saat korban JOSUA sedang dikerumuni, Terdakwa SYAHBAMA dengan menggunakan kaki kirinya menendang lagi korban JOSUA pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali. Merasa belum cukup, Terdakwa SYAHBAMA juga dengan menggunakan kaki kirinya kembali menendang kebagian punggung belakang Korban JOSUA. Tidak berselang lama, Saksi MAHMUD HUDAY Alias UDAY Bin Alm SURYA DARMA yang awalnya hanya berdiri menonton kerumunan tersebut kemudian datang menghampiri. Setelah berada dalam kerumunan, Saksi MAHMUD HUDAY bukan hanya sekedar melihat kejadian, tetapi dengan menggunakan kaki kirinya ikutan menendang kebagian kepala sebelah kiri korban JOSUA sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian melihat rekannya (Saksi GIFARI PUTRA) sedang bergelut dengan korban JOSUA dalam kerumunan tersebut, Saksi MARHUTA HUSADA datang menghampiri dan secara spontanitas menendang bagian bahu sebelah kiri korban JOSUA dengan tujuan agar apitan tangan kiri korban JOSUA melepas leher Saksi GIFARI PUTRA. Setelah korban JOSUA dan Saksi GIFARI PUTRA berhasil dipisahkan, korban JOSUA yang masih terbaring dengan posisi telentang dengan kedua tangannya yang menutupi wajah dan kepala kemudian kembali ditendang oleh Saksi MAHMUD HUDAY sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bagian kepala sebelah kiri korban JOSUA. Setelah itu, saat korban bangun dalam posisi duduk, Saksi MAHMUD HUDAY dengan menggunakan kaki kanannya kembali menendang korban JOSUA yang mengenai punggung belakang sebelah kiri korban JOSUA. -------- Bahwa setelah kericuhan didalam lapangan berhasil diatasi, suasana didalam lapangan mulai kondusif dan terkendali, korban JOSUA juga dibawa ke pinggir lapangan yang kemudian pertandingan tetap dilanjutkan kembali dengan kesepakatan kepada kedua tim untuk tidak lagi membuat insiden keributan dan korban JOSUA masih juga ikutan bermain hingga pertandingan babak kedua berakhir dengan hasil skor 0:0. -------- Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025, korban JOSUA dirujuk kerumah sakit Efarina Etaham. Kemudian sekira pukul 22.50 WIB, korban JOSUA dinyatakan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pengulu Kute Gaya Jaya Kec. Lawe Sigala-gala No. 39/2354/SKMD/K- GJ/AGR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama JOSUA PERJUANGAN yang dibuat dan ditandatangani oleh SUDARTAO RANO PARDEDE selaku PJ. Pengulu Kute Gaya Jaya. --------------------- - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/023/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. BUSYRA WANRANTO, Sp. FM., Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal selaku dokter pemeriksa, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, diruang Pemulasaraan Jenazah RSUD H Sahudin Kutacane, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban atas nama JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG berumur 26 tahun dan dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
otak besar dan otak kecil, serta ditemukan Iuka lecet pada daerah dahi, leher dan lutut. Pada daerah telapak kaki ditemukan luka terbuka tepi rata akibat kekerasan tajam. Pada daerah perut, lipat siku dan punggung tangan ditemukan luka tusuk akibat kekerasan tajam (tusukan jarum);
-------- Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah Nomor : 445/VER/KPM/023/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tersebut, senada dengan Hasil Pemeriksaan Patologi Anatomi dari Laboratorium Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Nomor : V/28/25 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. dr. H. DELYUZAR. M. Ked (PA), Sp. PA, Subsp U.R.L (K) selaku Konsultan Patologi terhadap jenazah korban atas nama JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG berumur 26 tahun, telah dilakukan pemeriksaan secara Makroskopis meliputi pemeriksan penampakan fisik jaringan yang diambil (ukuran, warna, konsistensi) dari jenazah korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG dan secara Mikroskopis meliputi gambaran sel dan jaringan di bawah mikroskop (struktur, arsitektur, abnormalitas) dari jenazah korban JOSUA PERJUANGAN MARPAUNG, sehingga dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula kesimpulan bahwa kematian bisa disebabkan karena perdarahan diotak dan gangguan pernafasan. -------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------- Kutacane, 09 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn. Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H. Ajun Jaksa / NIP.19980114 202203 1 002
WAHYU FAHREZA, S.H. Ajun Jaksa / NIP. 19980622 202203 1002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

