INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Ktn | Hanifah.Skm.Binti Alm.Sati | 1.D e s i a n a 2.Jamarudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | II. DALAM PETITUM
P r i m a i r :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;----------------------------------------------------
2. Menyatakan Menurut Hukum Tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya dalam Melunasi seluruh sisa hutang-hutangnya, kepada Penggugat, telah Ingkar Janji/Wanprestasi;---------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Menurut Hukum Syah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan terhadap benda bergerak maupun yang tidak bergerak milik/kepunyaan Tergugat.I berupa tanah pertapakan dengan Akta Jual Beli Nomor 130 tahun 2020 ukuran Luas 400 .m2,berikut sebuah bagunan Rumah Tipe 60 berbentuk permanen lengkap dengan pasilitas Listrik yang berdri diatas tanah tersebut dengan ukuran Panjang 90,40 400 m, dan lebar 6,40 yang terletak diDesa Kati Maju Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Prov. Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut :;-------
Sebelah Utara Berbatas Dengan Jln Desa/Rambat Beton
Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jln.Desa/Rambat Beton
Sebelah Timur Berbatas Dengan Jln.Desa/Rambat Beton
Sebalah Barat Berbatas Dengan Tanah/Rumah Rabudin
( Disebut Sebagai Obyek Sitaan);
4. Menyatakan menurut hukum, :--------------------------------------------------------------------------
4.1.Selembar Surat Pernyataan Kesepakatan perjanjian untang-piutang atas pinjaman uang tanggal, 10 Mei 2021 adalah sah dan mengikat ;-------------------------------------
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Porbaar By Vooraad) walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding maupun Kasasi;--------------------
6. Menghukum Tergugat.I untuk membayar seluruh sisa hutangnya hutangnya kepada Penggugat sekaligus/tunai sejumlah Rp.84.000.000.00.- Delapan puluh Empat Juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam posita Surat Gugatan Penggugat ;--------------------
7. Menghukum Pula Tergugat.I. untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.12.000.000.00.- + Rp.900.000 + Rp.1.000.000.- + Rp.5.600.000 terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kutacane dan di Putus, serta telah mendapat keputusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti serta di Jalankan Sebesar : Rp.19.500.000 + Rp.84.000.000.00.- (Yang Merupakan Sisa Hutang) maka berjumlah keseluruhan= Rp..- ( 103.500.000.-) (Seratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu rupiah ).----------------------------------------------
8. Menghukum pula Tergugat.I dan Tergugat.II secara bersamasama (Tanggung Renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per harinya, apa bila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan dijalankan;------------------
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Porbaar By Vooraad) walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding maupun Kasasi;--------------------
10. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |