Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Ktn 1.RIFO CUNDRA, SH.MH
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
JUSUF RONI Als JUSUF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-538/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFO CUNDRA, SH.MH
2WAHYU FAHREZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSUF RONI Als JUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-347/L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

JUSUF RONI Als JUSUF

No. NIK

:

1102070809900001

Tempat lahir

:

Tambunan

Umur/ tanggal lahir

:

24 Tahun / 01 Februari 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Kertimbang Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

Sejak Tanggal 29 Januari 2024 s/d Tanggal 30 Januari 2024;

Sejak Tanggal 30 Januari 2024 s/d Tanggal 18 Februari 2024 di Rutan Polsek Lawe Sigala-gala;

Sejak Tanggal 19 Februari 2024 s/d Tanggal 29 Maret 2024 di Rutan Polsek Lawe Sigala-gala;

  • Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 28 Maret 2024 s/d Tanggal 16 April 2024 di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane;

 

  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa terdakwa JUSUF RONI Alias JUSUF pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah orang tua saksi BADDADI MANIK Alias DOM yang beralamat di Desa Suka Jaya Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

                                                                                                                                                                                                                                                                                 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat saksi BADDADI MANIK Als DOM, saksi KAREN YOLINDA SIANTURI dan terdakwa berada di rumah orang tua korban, saat itu terdakwa mengatakan kepada korban “Pinjam dulu sebentar kereta mu mau beli sarapan”, lalu saksi BADDADI MANIK Als DOM memberikan kunci motornya ke terdakwa lalu terdakwa pergi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda, jenis G2E02R21L0M/T, Tahun Pembuatan 2016, dengan Nomor Rangka MH1KB2116GK002740 dan Nomor Mesin KB21E-1002757 Warna Biru dengan Nomor Polisi : BK 3155 AGL milik saksi BADDADI MANIK Als DOM ke arah Pekan Lawe Sigala-Gala, di tengah perjalanan terdakwa bertemu dengan sdr. HOTMAN SIAGIAN Alias BENGBENG (DPO) lalu mengajaknya untuk menggadai motor tersebut ke Kota Medan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB tanpa seizin dan sepengetahuan saksi BADDADI MANIK Als DOM,  terdakwa dan sdr. HOTMAN SIAGIAN (DPO) berangkat menuju Kota Medan untuk menggadai motor tersebut, sesampainya di Kota Medan tepatnya di simpang selayang terdakwa langsung menggadaikan motor  kepada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut habis digunakan oleh terdakwa dan sdr. HOTMAN SIAGIAN untuk keperluan pribadi selama berada di Kota Medan. Hingga sampai hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa tidak kembali lagi, selanjutnya saksi BADDADI MANIK Als DOM mulai mencari keberadaan terdakwa namun tidak menemukannya. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi BADDADI MANIK Als DOM melihat terdakwa sedang berada di warung Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Lalu saksi BADDADI MANIK Als DOM mengajak sdr. ASIONG PANJAITAN untuk mengamankan terdakwa tersebut, ketika pertama kali saksi BADDADI MANIK Als DOM berjumpa dengan terdakwa, saksi BADDADI MANIK Als DOM bertanya “Hondaku mana?” lalu terdakwa menjawab “Kena tipu saya appra” dan karena emosi saksi BADDADI MANIK Als DOM menampar terdakwa sekali, setelah itu terdakwa mengatakan “Di medannya keretamu appra”, setelah itu saksi BADDADI MANIK Als DOM dan sdr. ASIONG PANJAITAN membawa terdakwa ke Polsek Lawe Sigala-gala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh saksi BADDADI MANIK Als DOM akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa JUSUF RONI Als JUSUF adalah sekira Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------

 

 

 

                      Kutacane, 28 Maret  2024

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002

 

 

 

 

RIFO CUNDRA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198312022009121001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya