| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
2. Menetapkan Memberikan Ijin kepada pemohon untuk mengubah Nama anak Pemohon yang tercatat didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1113-LT-05032021-0003, tertanggal 11 Februari 2026, dan didalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1102011403180003, tertanggal 4 April 2024, yang semula Asiah Az Zahro lahir pada tanggal 18 Agustus 2020 di ubah menjadi Fatimah Az Zahra lahir pada tanggal 18 Agustus 2020;
3. Memerintahkaan kepada Pemohon setelah menerima salinan putusan ini untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara dan mencatatkan Perubahan tersebut didalam register Khusus yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon;
|