Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Ktn Aninyah Sedie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aninyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sedie
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang penggugat ajukan di muka persidangan dalam perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/Mengembalikan Pinjaman uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara dalam gugatan a quo;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak