| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus/2026/PN Ktn | 1.WAHYU FAHREZA, S.H. 2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H 3.Tirta Rizky Ramadhan, S.H. |
SULAIMAN Alias EMAN Bin M. YUSUP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2026/PN Ktn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 694/L.1.20/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
RENCANA SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA :PDM- 393/L.1.20/Enz.2/03/2026
C. Dakwaan PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SULAIMAN Als EMAN Bin M.YUSUP pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun coklat milik adik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang di rumah Terdakwa yang berada di desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara, lalu Terdakwa menghubungi sdr. PENDI (DPO) dan mengatakan kepada sdr. PENDI bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa sudah habis, lalu sdr. PENDI mengatakan kepada Terdakwa besok narkotika jenis sudah sudah ada kembali; Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara di dihubungi oleh sdr. PENDI, lalu sdr PENDI mengatakan kapada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang dimaksud sudah ada dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang berada di desa Lawe Sigala gala, kemudian Terdakwa beranjak pergi ke desa Lawe Sigala gala, sesampainya di desa tersebut Terdakwa langsung menghubungi sdr. PENDI dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai pada tempat yang dimaksud, lalu sdr. PENDI mengarahkan Terdakwa ke tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya telah disimpan oleh sdr. PENDI, tidak lama kemudian Terdakwa melihat dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut yang tersimpan di bawah tiang bendera sekolah dalam sebuah kotak bola lampu. lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna biru yang mana isi plastik biru tersebut Adalah 1 (satu) buah kotak bola lampu, lalu Terdakwa mengambil plastik tersebut dan Terdakwa langsung beranjak pergi menuju ke kebun coklat milik adik Terdakwa yang berada di desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara. kemudian Terdakwa membuang plastik bungkus kotak bola lampu tersebut dan Terdakwa menuju ke arah bawah pokok batang coklat di kebun milik adik Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kotak bola lampu tersebut dan Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan kotak bola lampu tersebut Terdakwa buang, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “bang mana lu paket (sabu) Rp.190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)” lalu Terdakwa mengatakan “tunggu bentar biar saya buat” lalu salah 1 (satu) dari ke 2 (dua) laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) buah kaca pirex kepada Terdakwa sembari mengatakan kepada Terdakwa “masukan aja ke dalam kaca ni bang” lalu Terdakwa membuka sedikit lubang di 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu miliknya,lalu Terdakwa mengambil sebagian dari dalam plastik bungkus narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan nya ke dalam 1 (satu) buah kaca pirex milik salah 1 (satu) dari ke 2 (dua) laki-laki tersebut yang di berikan kepada Terdakwa menggunakan pipet, setelah selesai Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirex Terdakwa meletakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut ke dalam plastik kresek warna hitam dan Terdakwa letakan di atas tanah di bawah pokok batang coklat, lalu ke 2 (dua) laki-laki tersebut pergi menuju ke arah atas kebun milik adik Terdakwa tersebut lalu pada saat Terdakwa hendak mempaketkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa mendengar suara teriakan dari dekat kebun Terdakwa yang mana Terdakwa kira suara tersebut adalah suara abang Terdakwa lalu Terdakwa meneriakan dengan teriakan “BANG!!!!” tetapi tidak ada sautan, kemudian tiba tiba Terdakwa di kepung oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari polres Aceh Tenggara yang mengenakan pakaian preman, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menunjuk lokasi tempat narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan tersebut, lalu anggota kepolisian mengambil 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dari bawah pokok batang coklat tesebut dan anggota kepolisian langsung memborgol Terdakwa dan membawa Terdakwa ke kantor polres aceh tenggara untuk di serahkan ke satresnarkoba polres aceh Tenggara guna di lakukan penyidikan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu; Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 232/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 92,65 gr (Sembilan puluh dua koma enam puluh lima) gram; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8281/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, milik SULAIMAN Als EMAN Bin M.YUSUP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
A T A U
KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN Als EMAN Bin M.YUSUP pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun coklat milik adik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Saksi RAIKOSIM dan Saksi BAMBANG yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara IPTU Zakaria menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah perkebunan yang berlokasi di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Sat Intelkam segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan hukum lanjutan Setibanya di lokasi pada pukul 14:30 wib Saksi RAIKOSIM dan Saksi BAMBANG mendapati seseorang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa yang berada di area perkebunan masyarakat, tepatnya di bawah batang pokok coklat/kakau tersebut. kemudian Saksi RAIKOSIM dan Saksi BAMBANG melakukan penangkapan/mengamankan terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dari hasil penangkapan, Saksi RAIKOSIM dan Saksi BAMBANG menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam yang berada di samping Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Sdr. PENDI (DPO). Namun Terdakwa mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Sdr. PENDI, karena barang tersebut dikirimkan melalui perantara (kurir) yang identitasnya tidak ia ketahui menurut pengakuan Terdakwa, setiap kali melakukan transaksi narkoba dengan Sdr. Pendi, prosesnya dilakukan melalui komunikasi telepon dan pengantaran barang dilakukan di wilayah Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di sekitar salah satu Sekolah Dasar (SD) di desa tersebut kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor polres aceh Tenggara untuk di serahkan ke satresnarkoba polres aceh Tenggara guna di lakukan penyidikan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu; Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 232/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 92,65 gr (Sembilan puluh dua koma enam puluh lima) gram; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8281/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, milik SULAIMAN Als EMAN Bin M.YUSUP adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------
Kutacane, 10 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H. Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H Ajun Jaksa /199801142022031002
WAHYU FAHREZA, S.H. Ajun Jaksa /199806222022031002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


