| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM/242/L.1.20/Enz.2/02/2026
- Identitas Terdakwa-----------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1205120701830003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sido Mukti
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 07 Januari 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. langkat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -----------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tanggal 31 Oktober 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh PN Tahap I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d tanggal 09 Januari 2026
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh PN Tahap II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026
|
|
-
|
Penahanan PU
|
|
Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026
|
C. Dakwaan
PERTAMA : ------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Pulo Ndadap, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok kebun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang menanam bibit kakao di kebun Terdakwa, lalu Saksi SUMARADIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) berjalan melewati kebun Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu ada di samping pondok sambil menunjukkan ke arah pondok tersebut, setelah Terdakwa selesai menanam bibit kakao, Terdakwa menuju tempat yang ditunjukkan oleh Saksi SUMARADIN dan langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa memegang alat hisap sabu (bong) menggunakan tangan kiri kemudian pipet yang sudah ada pada alat hisap sabu (bong) tersebut Terdakwa masukan ke dalam mulut lalu tangan kanan Terdakwa memegang korek api dan membakar kaca pirex yang sudah berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghisapnya dari pipet yang sudah Terdakwa masukan ke dalam mulut Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisap di samping pondok tersebut, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib, Terdakwa keluar dari rumah berjalan kaki menuju ke kebun Terdakwa untuk memantau kebun milik Terdakwa, pada saat di perjalanan melintasi pondok Saksi SUMARADIN, Terdakwa di panggil oleh Saksi SUMARADIN untuk mengajak Terdakwa makan bersama namun Terdakwa mengatakan hendak pergi ke kebun, setelah Terdakwa memantau kebun miliknya, Terdakwa datang ke pondok kebun Saksi SUMARADIN, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa melihat Saksi SUMARADIN turun dari pondok dan pergi ke rumah Saksi SUMARADIN, setelah itu Terdakwa naik dan duduk di pintu pondok sambil bermain handpone, lalu Terdakwa makan dan duduk di pintu pondok tersebut, tidak lama kemudian Saksi SUMARADIN datang kembali ke pondok dan langsung duduk di sudut pondok sebelah kiri Terdakwa, kemudian tiba-tiba anggota Polres Aceh Tenggara langsung menghampiri Terdakwa bersama Saksi SUMARADIN dan langsung melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti, setelah itu Anggota Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan di pondok kebun milik Saksi SUMARADIN dan menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening dari atas lantai pondok tersebut lalu Saksi SUMARADIN mengakui kepada Anggota Polres Aceh Tenggara dihadapan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Saksi SUMARADIN yang hendak ia perjual belikan, kemudian Terdakwa bersama Saksi SUMARADIN berserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 210/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) gram (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7389/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) Gram milik SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm MUHAMMAD ISA dan SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Pulo Ndadap, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok kebun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN yang merupakan anggota Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa pulo ndadap Kec. Lawe Alas ada sebuah pondok yang di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu menanggapi laporan informasi tersebut Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN langsung menuju ke tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN melakukan pengintaian kemudian Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN melihat Terdakwa dan Saksi SUMARADIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang juga sedang berada di sebuah pondok kebun tersebut, selanjutnya Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN mendatangi pondok tersebut dan melakukan penggeledahan tepatnya di atas lantai dalam pondok tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus menggunakan pipet warna putih bening dan 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 paket kosong yang terbuat dari pipet warna putih bening dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi DIKI GUNAWAN langsung membawa Terdakwa dan Saksi SUMARADIN beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 210/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) gram (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7389/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) Gram milik SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm MUHAMMAD ISA dan SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Pulo Ndadap, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok kebun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang menanam bibit kakao di kebun Terdakwa, lalu Saksi SUMARADIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) berjalan melewati kebun Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu ada di samping pondok sambil menunjukkan ke arah pondok tersebut, setelah Terdakwa selesai menanam bibit kakao, Terdakwa menuju tempat yang ditunjukkan oleh Saksi SUMARADIN dan langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa memegang alat hisap sabu (bong) menggunakan tangan kiri kemudian pipet yang sudah ada pada alat hisap sabu (bong) tersebut Terdakwa masukan ke dalam mulut lalu tangan kanan Terdakwa memegang korek api dan membakar kaca pirex yang sudah berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghisapnya dari pipet yang sudah Terdakwa masukan ke dalam mulut Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisap di samping pondok tersebut, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib, Terdakwa keluar dari rumah berjalan kaki menuju ke kebun Terdakwa untuk memantau kebun milik Terdakwa, pada saat di perjalanan melintasi pondok Saksi SUMARADIN, Terdakwa di panggil oleh Saksi SUMARADIN untuk mengajak Terdakwa makan bersama namun Terdakwa mengatakan hendak pergi ke kebun, setelah Terdakwa memantau kebun miliknya, Terdakwa datang ke pondok kebun Saksi SUMARADIN, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa melihat Saksi SUMARADIN turun dari pondok dan pergi ke rumah Saksi SUMARADIN, setelah itu Terdakwa naik dan duduk di pintu pondok sambil bermain handpone, lalu Terdakwa makan dan duduk di pintu pondok tersebut, tidak lama kemudian Saksi SUMARADIN datang kembali ke pondok dan langsung duduk di sudut pondok sebelah kiri Terdakwa, kemudian tiba-tiba anggota Polres Aceh Tenggara langsung menghampiri Terdakwa bersama Saksi SUMARADIN dan langsung melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti, setelah itu Anggota Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan di pondok kebun milik Saksi SUMARADIN dan menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening dari atas lantai pondok tersebut lalu Saksi SUMARADIN mengakui kepada Anggota Polres Aceh Tenggara dihadapan Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Saksi SUMARADIN yang hendak ia perjual belikan, kemudian Terdakwa bersama Saksi SUMARADIN berserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 210/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) gram (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7389/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan pipet warna putih bening, dengan berat brutto, 1.00 (satu) Gram milik SUMARADIN Alias SUMAR Bin Alm MUHAMMAD ISA dan SUHERDIANTO Alias EDI Bin KIMUN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak (dipergunakan juga pada perkara Saksi SUMARADIN).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 13 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa /19980114 202203 1 002
|