SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM- /KCANE / 01/ 2017
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN
Tempat lahir : Kuta Cingkam
Umur / tanggal lahir : 37 Tahun/ 20 Juni 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Kuta Gerat Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Tani.
P e n d i d i k a n : SD (tamat).
b. Penahanan :
- Ditahan oleh Penyidik Polri sejak tanggal : 12-10-2016 s/d 31-10-2016
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal : 01-11-2016 s/d 10-12-2016
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 09-12-2016 s/d 28-12-2016
- Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal : 29-12-2016 s/d 27-01-2017
c. D a k w a a n :
Kesatu
--------Bahwa terdakwa WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN pada hari senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah), bertempat di Pesantren Tarbiyatul Muslimin di Desa Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit speda motor jenis Yamaha 3C1V-Ixion nomor rangka MH33C10028K090951 dan nomor mesin 3C1091720 dengan nomor Polisi BL 5037 HC warna hitam yang sebagian atau seluruhnya milik saksi/ korban MUHAMMAD MUKARRAM SABRI Als. MUKARAM BIN JEN SABRI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 23.00 wib. Sdr. ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN menuju Desa Kuta Cingkam 1, selanjutnya pada pukul 01.00 Wib. Sdr. ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) mengajak terdakwa pergi kearah selatan melalui batas persawahan menuju Pondok Pesantren Tarbiyatul Muslimin Desa Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas.
- Setelah berada di Pondok Pesantren Tarbiyatul Muslimin tersebut, ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) dan terdakwa ada melihat sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan rumah didalam lokasi pondok Pesantren tersebut, dan untuk melancarkan niatnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) langsung mendekati sepeda motor sedangkan terdakwa memantau/ melihat orang di sekitar tempat tersebut.
- Setelah ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) berhasil menghidupkan paksa sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan, dalam posisi ON selanjutnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) mendorong sepeda motor tersebut sampai ke pintu gerbang pondok pesantren.
- Selanjutnya karena merasa telah aman maka mesin sepeda motor dihidupkan/dinyalakan dengan cara diengkol, dan setelah sepeda motor dihidupkan/dinyalakan ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Desa Tegerat Kecamatan Bukit Tusam.
- Lalu pada pagi harinya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa mengubah warna sepeda motor yang berwarna hitam menjadi warna merah dengan menggunakan stiker bermaksud agar pemilik sepeda motor tidak mengenali lagi sepeda motor tersebut, setelah mengubah warna sepeda motor tersebut ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk memperbaiki rem dan kain klos sepeda motor ke bengkel yang berada di Desa Kuning Kecamatan Bambel.
- Sekira pukul pukul 13.00 Wib. terdakwa sampai di bengkel yang saat itu pekerja bengkel sedang isitrahat, lalu terdakwa meminta kepada pemilik bengkel yaitu Sdr. YUSUF untuk memasang kain klos dan mengganti sepatu rem dan kamudian terdakwa pun pulang meninggalkan sepeda motor tersebut dibengkel.
- Namun ketika sepeda motor tersebut diperbaiki, adik dari saksi korban yang bernama M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI melintas di depan bengkel milik Sdr. YUSUF tersebut, saat melihat kearah bengkel ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Ixion berwarna merah yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor milik abang Sdr. M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI yang hilang.
- Selanjutnya Sdr. M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI pulang untuk mengambil STNK asli sepeda motor tersebut, ketika menyesuaikan dengan nomor rangka serta nomor mesin ternyata nomor rangka dan nomor mesin pada STNK sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib. terdakwa datang lagi ke bengkel dan melihat sudah banyak masyarakat mendekati sepeda motor yang terdakwa bawa ke bengkel. Lalu saksi/ korban MUHAMMAD MUKARRAM SABRI Als. MUKARAM BIN JEN SABRI sebagai pemilik sepeda motor tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lawe Alas.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama rekannya tersebut, saksi/korban MUHAMMAD MUKARRAM SABRI Als. MUKARAM BIN JEN SABRI mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 363 ayat (3) Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
--------Bahwa terdakwa WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN pada hari senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah), bertempat di Psantren Tarbiyatul Muslimin di Desa Cingkam Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane, turut membantu melakukan kejahatan karena sebagai sekongkol, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit speda motor jenis Yamaha 3C1V-Ixion nomor rangka MH33C10028K090951 dan nomor mesin 3C1091720 dengan nomor Polisi BL 5037 HC warna hitam, yang diketahuinya atau yang disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 23.00 wib. Sdr. ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa menuju Desa Kuta Cingkam 1, selanjutnya pada pukul 01.00 Wib. ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) mengajak terdakwa pergi kearah selatan melalui batas persawahan menuju Pondok Pesantren Tarbiyatul Muslimin Desa Cingkam Meranggun camatan Lawe Alas.
- Setelah berada di Pondok Pesantren Tarbiyatul Muslimin tersebut ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) dan terdakwa ada melihat sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan rumah lokasi pondok Pesantren tersebut, dan selanjutnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) langsung mendekati sepeda motor sedangkan terdakwa memantau/ melihat orang di sekitar tempat tersebut.
- Selanjutnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) menghidupkan paksa sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang telah disediakan, setelah kunci sepeda motor berhasil dirusak dan dalam posisi ON selanjutnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) mendorong sepeda motor tersebut keluar dari lokasi pondok Pesantren sampai pintu gerbang pondok pesantren tersebut. Selanjutnya mesin sepeda motor dihidupkan/dinyalakan dengan cara diengkol, dan setelah sepeda motor dihidupkan/dinyalakan ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) membawa kerumah terdakwa.
- Lalu pada pagi harinya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa mengubah warna sepeda motor yang berwarna hitam menjadi warna merah yang menggunakan stiker bermaksud agar pemilik sepeda motor tidak mengenali lagi sepeda motor tersebut. Setelah mengubah warna sepeda motor tersebut ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk memperbaiki rem dan kain klos sepeda motor ke bengkel yang berada di Desa Kuning Kecamatan Bambel.
- Sekira pukul pukul 13.00 Wib. terdakwa sampai di bengkel yang saat itu pekerja bengkel sedang isitrahat. Lalu terdakwa meminta kepada pemilik bengkel (Sdr. YUSUF) untuk memasang kain klos dan mengganti sepatu rem dan kamudian terdakwa pun pulang meninggalkan sepeda motor tersebut dibengkel. namun ketika sepeda motor tersebut diperbaiki adik dari saksi korban yang bernama M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI melintas di depan bengkel milik Sdr. YUSUF tersebut dan melihat kearah bengkel ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Ixion berwarna merah yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor abang Sdr. M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI yang hilang.
- Selanjutnya saksi M. RIDHO SABRI Als. RIDHO Bin JEN SABRI pulang untuk mengambil STNK asli sepeda motor tersebut, lalu ketika disesuaikan ternyata nomor rangka dan nomor mesin pada STNK tersebut sama dengan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib. terdakwa datang kembali ke bengkel milik Sdr. Yusuf dan melihat sudah banyak masyarakat mendekati sepeda motor yang terdakwa bawa ke bengkel tersebut. Lalu saksi/ korban MUHAMMAD MUKARRAM SABRI ALS. MUKARAM BIN JEN SABRI sebagai pemilik sepeda motor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lawe Alas.
- Bahwa sepeda motor tersebut diperoleh tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu MUHAMMAD MUKARRAM SABRI ALS. MUKARAM BIN JEN SABRI atau patut diduga diperoleh dengan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (Terdakwa dengan berkas perkara terpisah) yang disimpan di rumah WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN.
- Bahwa terdakwa WAHIDIN Als. WAH Bin RAJABUN mengetahui atau telah menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan atau perbuatan pencurian yang dilakukan oleh ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) karena sebelumnya ALIMSYAH Als. MOLOR Bin KASMIN (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dicuri dari Desa Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kutacane, Januari 2017
JAKSA PENUNTUT UMUM,
SAIFUL BAHRI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19820712 200712 1 002,-
|