| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Untuk Kebenaran dan Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|

|
SURAT DAKWAAN
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1671/L.1.20/Enz.2/12/2024
|
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
KAMALUDIN Alias MAL Bin Alm. TUDAN
|
|
|
NIK
|
:
|
11020101706720001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
S. Awal
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
52 Tahun / 17 Juni 1972
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Semadam Awal Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Di lakukan Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 31 Agustus 2024;
|
|
|
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 01 November 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024 di Rutan Polres Aceh Kutacane.
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
|
Sejak tanggal 20 Desember 2024 /d tanggal 08 Januari 2025 di Rutan Kelas II.B Kutacane
|
|
|
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Alias MAL Bin Alm. TUDAN pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di kedai kopi milik warga yang berada di Desa Alur Langsat Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang berada di kedai kopi milik warga lalu terdakwa menelpon sdr. MODAL (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ada obat mu” lalu sdr. MODAL menjawab “Ada ni” Terdakwa mengatakan lagi “Buat lu sama aku 1 dji” sdr. MODAL menjawab “Ada ni tunggu dulu nantik ku telpon balek ko” , kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh sdr. MODAL dengan mengatakan “Datang terus kau ke titi/jembatan selayar” lalu terdakwa langsung menuju ke titi/jembatan selayar menggunakan ojek sepeda motor, setelah sampai di lokasi sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihampiri sdr. MODAL yang mana terdakwa langsung memberikan uang kepada sdr. MODAL sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sdr. MODAL pun memberikan 1 bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke tempat pemancingan di Desa Batu Seding Kec.Tanoh Alas Kab.Aceh Tenggara mempaketi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan di tempat tersebut, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa langsung pergi ke kedai kopi milik warga yang berada di Desa Alur Langsat Kec.Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara yang mana narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket diantaranya sekira pukul 19.00 WIB dibeli oleh seorang laki-laki yang bernama sdr. ZA (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dan sekira pukul pukul 23.00 WIB dibeli oleh seorang laki-laki bernama sdr. DUAN (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB tiba-tiba datang Anggota Polres Aceh Tenggara menghampiri terdakwa yang sedang duduk di warung kopi milik warga tersebut dan menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, lalu terdakwa mengakui memiliki Narkotika Jenis Sabu yang disimpannya, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang mana ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam saku kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.203/61048/Narkoba/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus masing-masing dalam plastic klip warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 0,64 gr (nol koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 5721/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal bewarna putih dengan berat Bruto 0,64 gr (Nol koma enam puluh empat) gram milik Terdakwa atas nama KAMALUDIN Alias MAL Bin Alm. TUDAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Alias MAL Bin Alm. TUDAN pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di kedai kopi milik warga yang berada di Desa Alur Langsat Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, Anggota Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alur Langsat tepatnya di kedai kopi ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Anggota Polres Aceh Tenggara langsung menuju ke kedai kopi tersebut dan setelah sampai di kedai kopi Anggota Polres Aceh Tenggara melihat ada satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan dengan ciri-ciri baju warna putih celana lea pendek dan menggunakan kain sarung yang itu merupakan terdakwa, kemudian Anggota Polres Aceh Tenggara menghampiri terdakwa dan menanyakan terkait kepemilikian narkotika jenis sabu yang mana terdakwa langsung mengakui memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong saku bagian depan celana sebelah kanan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.203/61048/Narkoba/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus masing-masing dalam plastic klip warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 0,64 gr (nol koma enam puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 5721/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastic klip berisi kristal bewarna putih dengan berat Bruto 0,64 gr (Nol koma enam puluh empat) gram milik Terdakwa atas nama KAMALUDIN Alias MAL Bin Alm. TUDAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
Kutacane, 20 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA , S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002
WAHYU HUSNI, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19840222 200812 1 003
|