| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-283/L.1.20.5/Enz.2/102/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ASY’ARI Alias SARI Bin Alm JUMARIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
11021512069030002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tenembak Alas
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 12 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tenembak Alas Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HASAN BASRI Alias HASAN Bin SAHIMIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102102804840001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Simpang Empat
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 28 Juli 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sepakat Segenep Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 20 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 21 Januari 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 21 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 januari 2026 s/d tanggal 20 februari 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026
|
- Dakwaan
KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I ASY’ARI Alias SARI Bin Alm JUMARIN dan Terdakwa II HASAN BASRI Alias HASAN Bin SAHIMIN pada hari Kamis tanggal 20 November tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Amaliah Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I yang sedang duduk dipinggir sungai di Desa Salim Pinim menghubungi Terdakwa II via telepon untuk meminjam sepeda motor dengan tujuan mengambil sabu di Titi Kering. Kemudian setelah mereka bertemu, Terdakwa I membonceng Terdakwa II menuju lokasi tujuan di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam. Sesampainya di lokasi tujuan, Terdakwa I bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan Sdri. FIT (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa I telah memesan sabu kepada sdri FIT tersebut. Kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdri FIT untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian setelah sdri Fit menerima uang tersebut dia memerintahkan Terdakwa I untuk menunggu disebuah rumah kosong. Lalu setelah menunggu sekitar 10 menit di sebuah rumah kosong tersebut, sdri FIT pergi dan mengatakan kepada Terdakwa I “aku pergi dulu, nanti sdr SADAR (DPO) yang akan memberikan sabu samamu”. Kemudian setelah menunggu sekitar 5 menit seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut (atas suruhan Sdr. SADAR) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat Brutto sebesar 2,31 Gram (dua koma tiga puluh satu) Gram kepada terdakwa.
- Selanjutnya setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II dalam perjalanan pulang menuju Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas singgah di sebuah warung di Sepakat Segenep Kecamatan Semadam untuk membeli air mineral. Sekira pukul 12.00 WIB, lalu tidak beberapa lama petugas kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam kantong baju bagian depan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli bersama dengan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8285/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama ASY’ARI Alias SARI Bin Alm JUMARIN dan HASAN BASRI Alias HASAN Bin SAHIMIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I ASY’ARI Alias SARI Bin Alm JUMARIN dan Terdakwa II HASAN BASRI Alias HASAN Bin SAHIMIN pada hari Kamis tanggal 20 November tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah warung sembako tepatnya Desa Sepakat Segenep Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas tersebut, Saksi Bambang bersama dengan Saksi Raikosim (masing-masing pihak kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menguasasi narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Saksi Bambang dan Saksi Raikosim langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi Saksi Bambang dan Saksi Raikosim melihat para Terdakwa sedang berada di depan warung sembako tersebut. Kemudian Saksi Bambang dan Raikosim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto sebesar 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam kantong baju bagian depan Terdakwa I, akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari penguasaan para Terdakwa II. Kemudian Saksi Bambang dan Saksi Raikosim melakukan introgasi terhadap para Terdakwa yang mana Terdakwa I mengakui mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya pihak kepolisian membawa para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8285/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama ASY’ARI Alias SARI Bin Alm JUMARIN dan HASAN BASRI Alias HASAN Bin SAHIMIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------
Kutacane, 12 februari 2026
PENUNTUT UMUM

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980721 202404 1 002
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP.19980114 202203 1 002
|