| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan di Aceh Tenggara pada tanggal 20 September 2014 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Ibrahim Hutagalung yang lahir pada tanggal 27 Oktober 1954 dan kemudian di kebumikan di Pemakaman Umum Desa Suka Damai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang untuk itu mencatatnya pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Membebankan Semua Biaya akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
|