Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Ktn TIOMINAR Br BUTAR BUTAR 1.SABAR BUTAR BUTAR
2.SIHOL MARITO BUTAR BUTAR
3.RIADI FERNANDO BUTAR BUTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIOMINAR Br BUTAR BUTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Murdani. SHTIOMINAR Br BUTAR BUTAR
Tergugat
NoNama
1SABAR BUTAR BUTAR
2SIHOL MARITO BUTAR BUTAR
3RIADI FERNANDO BUTAR BUTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 164.627.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum Tindakan Tergugat.I,II dan Tergugat.III  yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya yang telah disepakati dalam merealisasikan  bantuan dana untuk segala kebutuhan anak Tergugat.I dan juga saudara kandung Tergugat.II dan Tergugat.III selama berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat dan biaya perobatan , kepada Penggugat,  telah Ingkar Janji/Wanprestasi;-----------------------

 

12

  1. Menyatakan Menurut Hukum Syah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan terhadap benda bergerak maupun yang tidak bergerak milik/kepunyaan Tergugat.I  berupa sebidang tanah kebun yang berisikan tanaman kemiri seluas kurang lebih 6 H ( Enam Hektar)  yang telah menghasilkan terletak diBarisan III Desa Punce Naili, Kec.Leuser Kab. Aceh Tenggara, Dengan batas-batasnya sebagai berikut :---------------
  • Sebelah Utara Berbatas Dengan Kebun PARULIAN HUTASOIT
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Kebun TOMAS SITANGGANG
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan,Kebun LAGA BUANG MANALU
  • Sebelah Barat Berbatas denggan Jalan PERKAMPUNGAN/JALAN KEBUN

( Disebut Sebagai Obyek Sitaan dan Atau Jaminan Pengembalian Uang );

 

  1. Menyatakan menurut hukum, :--------------------------------------------------------------------------
    1. kesepakatan/Perjanjian yang dilaksanakan secara kekeluargan sesuai dengan ketentuan hukum adat suku batak Secara Tidak Tertulis pada tanggal 03 juli 2013 dalam hal memberi bantuan dana sebesar Rp.700.000..- per bulanya selama 3 (Tiga) tahun untuk kebutuhan Nutrisi anak Tergugat Pada Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum ;------------------------------------------------------
    2. Surat Pernyataan Kesepakatan perjanjian tentang pemberian Bantuan Dana untuk biaya perobatan H o n e y  (Saudara Kandung Tergugat.II dan Tergugat.III ) sebesar Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) tanggal, 11 Desember  2022 adalah “ sah dan mengikat secara hukum “ ;--------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat.I, untuk mengembalikan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah uang terhitung sejak bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan 2016 sebagaimana tersebut dalam petitum 4.4.1 Surat Gugatan Penggugat sebesar Rp. 23.100.000.00 ;( Dua Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) ----------------

 

  1. Menghukum Tergugat.I,II dan Tergugat.III untuk merealisasikan secara kontan,tunai dan seketika biaya perobatan anak kepada Penggugat sejumlah uang Rp.20.000.000.00.- ( Dua Puluh Juta Rupiah)  terhitung sejak tanggal 11 Desember 2022 sebagaimana tersebut dalam Pettum.4.4.2 sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kutacane dan di Putus,serta telah mendapat keputusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti serta di Jalankan;---------

 

 

  1.  
  1. Menghukum Tergugat.,I,II dan Tergugat.III secara bersama-sama (Tanggung Renteng) mengembalikn kerugian Penggugat Secara Materil akibat tidak dilaksanakanya kewajiban hukum para Tergugat jika ditotalkan secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp.23.100.000.00. Rp.20.000.000.00.- + 60.000.000.00.- + Rp. 50,000,  ,000.00.- + Rp.10.000.000.00.- + Rp.5,000.000.00.- + Rp.1.527.300.00.-Yang harus direalisasikan kepada Penggugat) maka berjumlah keseluruhan =  Rp.164.627.100.00.- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Ratus Rupiah.) ;-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum pula Tergugat.I,II dan Tergugat.III secara bersamasama (Tanggung Renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per harinya, apa bila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan dijalankan;----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Porbaar By Vooraad) walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding maupun Kasasi;--------------------

 

  1. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak