| Dakwaan | 
 
  
   |   | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1208/L.1.20.3/Enz.2/09/2025   
 
  
   | I. | IDENTITAS TERDAKWA  |   |   |  
   |     | Nama Lengkap | : | LEO CANDRA Als LEO Bin KARIMUDA RAMBE |  
   |   | NIK | : | 1102100312010003 |  
   |   | Tempat Lahir | : | Simpang Semadam |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 23 Tahun / 03 Desember 2001 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Lawe Mejile Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |  
   | II. | STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA  |  
   |   | Di lakukan Penangkapan | : | Pada tanggal 14 Mei 2025; |  
   |   |   |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik | : | Sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal 05 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I | : | Sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 14 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II | : | Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penuntut Umum |   | Sejak tanggal 03 September 2025 /d tanggal 22 September 2025 di Rutan Kelas II.B Kutacane. |  
   |   |   |  
   | II. | DAKWAAN |   |   |    PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa LEO CANDRA Alias LEO Bin KARIMUDA RAMBE pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di titi gantung yang berada di Desa Lak-Lak Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menelpon sdr. SAMSUDIN (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Lak-Lak Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara untuk bertemu dengan sdr. SAMSUDIN, setelah sampai di lokasi tepatnya di titi gantung kemudian sdr. SAMSUDIN datang menemui terdakwa, lalu tterdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. SAMSUDIN dan sdr. SAMSUDIN pun memberikan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi sepeda motor dan langsung pergi ke Desa Lawe Mejile Kec. Semadam, tepatnya di kebun sawit milik warga terdakwa membungkusi narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas pembungkus nasi menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di bawah tempat tidur, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 narkotika jenis ganja tersebut sudah laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja ke sebuah warung, namun pada saat sampai di warung terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara karena ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa dan ditemukan lagi 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis ganja dari dalam rumah terdakwa;;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 79/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat Brutto 4,75 (empat koma tujuh lima) Gram dan 23 (dua puluh tiga) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bruto 604,9 (enam ratus empat koma sembilan) Gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3639/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 10 (sepuluh) Gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 25,5 (Dua puluh lima koma lima) Gram milik Terdakwa atas nama LEO CANDRA Alias LEO Bin KARIMUDA RAMBE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------   SUBSIDIAIR : ------ Bahwa Terdakwa LEO CANDRA Alias LEO Bin KARIMUDA RAMBE pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan warung yang berada di Desa Lawe Mejile Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis ganja di Desa Lawe Mejile Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun-kebun belakang warung, setelah itu anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian melihat terdakwa sedang berada di depan warung, lalu anggota kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan yang mana ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dari dalam kantong celana terdakwa, setelah itu anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang mana anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa tepatnya di bawah tempat tidur kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang setelah dibuka ditemukan di dalam karung tersebut 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, kemudian setelah diintrogasi terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 79/61048/Narkoba/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat Brutto 4,75 (empat koma tujuh lima) Gram dan 23 (dua puluh tiga) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat bruto 604,9 (enam ratus empat koma sembilan) Gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3639/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 10 (sepuluh) Gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 25,5 (Dua puluh lima koma lima) Gram milik Terdakwa atas nama LEO CANDRA Alias LEO Bin KARIMUDA RAMBE adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- Kutacane, 03 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM       WAHYU FAHREZA , S.H.    Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002         AZIMU HALIM, S.H. Ajun Jaksa NIP.199210082020121016       MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002   |