Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Ktn SARIPUDIN ZULFIKRY SEKEDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLSARIPUDIN
Tergugat
NoNama
1ZULFIKRY SEKEDANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R.
 
1. Mengabulkan keseluruhan Gugatan Penggugat;
 
2. Menyatakan tindakan  Tergugat yang tidak lagi bersedia untuk melunasi sisa dari Utang-piutangnya ke pada Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi);
 
3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual-beli tertanggal 15 oktober 2021 adalah Sah dan mengikat secara hukum atau mempunyai kekuatan Hukum;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa Yang dimohonkan dalam Perkara;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 312.000.000,00 (Tiga ratus dua belas juta rupiah);
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun kasasi dari Tergugat;
 
7. Menghukum pula agar Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
 
8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
 
SUBSIDAIR.
Jika Yang Muliya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak