INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Ktn | SARIPUDIN | ZULFIKRY SEKEDANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R.
1. Mengabulkan keseluruhan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak lagi bersedia untuk melunasi sisa dari Utang-piutangnya ke pada Penggugat adalah merupakan suatu Perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual-beli tertanggal 15 oktober 2021 adalah Sah dan mengikat secara hukum atau mempunyai kekuatan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa Yang dimohonkan dalam Perkara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 312.000.000,00 (Tiga ratus dua belas juta rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun kasasi dari Tergugat;
7. Menghukum pula agar Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR.
Jika Yang Muliya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |