Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn 1.WAHYU FAHREZA, S.H.
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
1.RAMADHAN MANIKU Als RAMA Bin Alm. ADNAN MANIKU
2.ZAINUL FAHRI Als ZAINUL Bin Alm. ABU BAKAR
3.DARJA TASMARA Als DARJA Bin Alm. BINUDDIN
4.MHD. HUSNI TAMRIN Als MONA Bin Alm. KAMARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-693/L.1.20/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FAHREZA, S.H.
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN MANIKU Als RAMA Bin Alm. ADNAN MANIKU[Penahanan]
2ZAINUL FAHRI Als ZAINUL Bin Alm. ABU BAKAR[Penahanan]
3DARJA TASMARA Als DARJA Bin Alm. BINUDDIN[Penahanan]
4MHD. HUSNI TAMRIN Als MONA Bin Alm. KAMARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

 

NOMOR : REG. PERKARA PDM -387/L.1.20/Eku.2/03/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Terdakwa I

 

 

  

Nama Lengkap

:

RAMADHAN MANIKU Alias RAMA Bin Alm ADNAN MANIKU

 

NIK

:

910401191070001

 

Tempat Lahir

:

Manado

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 19 Oktober 1971

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Mbulan Asli Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

 

Alamat KTP

:

Kel. Birem Puntung Kec. Langsa Baro Kota Langsa

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL Bin Alm ABU BAKAR

 

NIK

:

1174023007660001

 

Tempat Lahir

:

Langsa

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

59 Tahun / 30 Juli 1966

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Mbulan Asli Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

 

Alamat KTP

:

Desa Paya Bujuk Seulumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tukang Jahit

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Terdakwa III

 

 

 

Nama Lengkap

:

DARJA TASMARA Alias DARJA Bin Alm BINUDDIN

 

NIK

:

1102072104960001

 

Tempat Lahir

:

Mamas

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 21 April 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Terdakwa IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

MHD. HUSNI TAMRIN Alias MONA Bin Alm KAMARUDIN

 

NIK

:

1102041002940001

 

Tempat Lahir

:

Batu Mbulan

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 10 Februari 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Mbulan Asli Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 02 Januari 2026;

 

Penahanan Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Januari 2026 s/d tanggal 22 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

III.

DAKWAAN

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I  RAMADHAN MANIKU Alias RAMA Bin ADNAN MANIKU, Terdakwa II ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL Bin ABU BAKAR (Alm), Terdakwa III DARJA DASMARA Alias DARJA Bin BINUDDIN (Alm) dan Terdakwa IV MHD. HUSNI TAMRIN Alias MONA Bin KAMARUDIN (Alm) secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di kebun milik saksi MUHAMMAD RAPI Alias PAPI Bin AHMAD (Alm) yang berada di Desa Kati Jeroh Kec. Deleng Pokhkisen Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I RAMADHAN MANIKU dan Terdakwa II ZAINUL FAHRI pertama kali melakukan penggalian tanah dengan maksud mencari material batu dan pasir yang mengandung emas di kebun milik saksi MUHAMMAD RAPI Alias PAPI Bin AHMAD (Alm) yang berada di Desa Kati Jeroh Kec. Deleng Pokhkisen Kab. Aceh Tenggara dengan cara melakukan penggalian lubang menggunakan alat berupa linggis dan skop selama kurang lebih 3 (tiga) minggu hingga mencapai kedalaman sekitar 4 (empat) meter, kemudian Terdakwa I melakukan pendulangan dari hasil material galian namun belum ditemukan adanya kandungan emas dari pendulangan tersebut, lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali melanjutkan penggalian lubang dengan menggunakan pahat dan palu hingga mencapai kedalaman sekitar 11 (sebelas) meter namun belum  juga ditemukan kandungan emas,  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Oktober 2025 sdr. MUHAMMAD ALI (Dalam proses penyidikan) datang ke lokasi penggalian untuk memantau proses penambangan emas tersebut yang mana diketahui bahwa sdr. MUHAMMAD ALI merupakan pengelola aktivitas penambangan tersebut, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada sdr. MUHAMMAD ALI terkait alat-alat yang diperlukan untuk melakukan penggalian tanah, setelah itu sdr. MUHAMMAD ALI langsung memberikan alat-alat yang diperlukan yaitu berupa papan, paku dan bahan makanan kepada Terdakwa I, selanjutnya pada bulan November 2025 Terdakwa III DARJA TASMARA dan Terdakwa IV MUHAMMAD HUSNI TAMRIN diminta oleh sdr. MUHAMMAD ALI untuk membantu Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penambangan emas tersebut yang mana peran dari Terdakwa III dan Terdakwa IV adalah membantu menarik tali tambang yang diikat pada katrol untuk mengeluarkan material batu yang tercampur dengan tanah dari dalam lubang penggalian, kemudian material tersebut dikumpulkan dan disusun di dekat lokasi penggalian,  para Terdakwa melakukan penggalian lubang hingga mencapai kedalaman sekitar 15 (lima belas) meter dengan ukuran lebar galian sekitar 120 (seratus dua puluh) cm x 120 (seratus dua puluh) cm, selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB para Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan resmi;
  • Bahwa para Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 35 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di lokasi penggalian yang masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) berdasarkan hasil overlay titik koordinat pada gambar peta dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 86.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

                       Kutacane, 04 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 
   
 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA  NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 
   

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

AJUN JAKSA  NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981202 202404 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya