Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Ktn 1.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
MAHADI Alias MADI Bin RAZALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-524/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
2WAHYU FAHREZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHADI Alias MADI Bin RAZALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 324 /L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

MAHADI Als MADI Bin RAZALI (Alm)

No. NIK

:

1102042412890001

Tempat lahir

:

Berandan

Umur/ tanggal lahir

:

34 Tahun / 12 Desember 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Kutacane Lama Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 

:

 

:

 

:

 

 

 

 

Sejak Tanggal 23 Januari 2024 s/d Tanggal 24 Januari 2024;

Sejak Tanggal 24 Januari 2024 s/d Tanggal 12 Februari 2024 di Rutan Polsek Lawe Bulan;

Sejak Tanggal 13 Februari 2024 s/d Tanggal 23 Maret 2024 di Rutan Polsek Lawe Bulan;

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 21 Maret 2024 s/d Tanggal 09 April 2024 di Rutan Kelas II.B kutacane.

 

  1. DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa MAHADI Als MADI Bin RAZALI (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban MUHAMMAD IKRAM yang beralamat di Desa Prapat Timur Kec.  Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------         

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 09.45 WIB awalnya terdakwa duduk di kedai ponsel yang berada di samping kantor KIP (Komisi Independen Pemilihan) sambil menunggu temannya untuk pergi memancing bersama, pada saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD IKRAM sedang keluar dan pergi dari rumahnya, melihat hal itu terdakwa langsung menuju ke belakang rumah korban dan melihat sekeliling rumah yang mana ada papan di belakang rumah korban yang sudah lapuk, kemudian terdakwa langsung berpikir untuk mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban, selanjutnya terdakwa pun merusak papan belakang rumah yang sudah lapuk tersebut dengan menggunakan tangannya lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban berupa 2 (dua) unit travo las warna merah merk Daiden, 1 (satu) unit boor tangan warna merah merk Mahtex, 1 (satu) unit grenda tangan warna merah merk Mahtex, 1 (satu) unit grenda duduk warna merah merk Mahtex dan 1 (satu) buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau yang terletak di dalam kamar korban, kemudian barang-barang yang telah diambil tersebut dibawa pergi oleh terdakwa menggunakan becak sewa menuju Desa Kutacane Lama dan menyembunyikan 1 (satu) unit mesin/travo las dan 1 (satu) buah tabung gas isi 3 Kg di semak-semak, kemudian barang-barang lainnya dibawa oleh terdakwa dengan mengajak saksi MANIK untuk menemani terdakwa menjualkan barang-barang tersebut menuju Desa Lawe Dua tepatnya di sebuah bengkel dengan menjualkan 1 (satu) unit travo/mesin las warna merah merk DAIDEN, 1 (satu) unit mesin bor warna merah merk MAHTEX, 1 unit grenda tangan warna merah merk MAHTEX dan 1 (satu) unit grenda duduk warna merah merk MAHTEX dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) kepada saksi SAMSUL RIZAL Als RIZAL Bin ISMAIL. Selanjutnya setelah menjual barang-barang tersebut terdakwa pulang ke rumahnya di Pulo Kemiri dan mengambil kembali barang-barang lain yang disimpan di semak, pada saat perjalanan pulang ke rumah terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas isi 3 Kg di tempat penjual gorengan yang bernama saksi ERAHARIANI ATI Als ERA Bin SAMSUDIN (Alm) yang berada di depan Stadion H. Syahadat dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MAHADI Als MADI Bin RAZALI (Alm) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh korban MUHAMMAD IKRAM sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------

 

 

 

                      Kutacane, 21 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002

 

 

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198112092007122002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya